Mabuk Miras, Seorang Petani di Kupang Babak Belur Dianiaya

Imanuel Lodja | Senin, 03/01/2022 18:14 WIB

Kasus penganiayaan dialami Yulius Arnis Jailal (29), petani yang tinggal di RT 01/RW 01, Desa Kalali, Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang mengalami sejumlah luka. ilustrasi

KATANTT.COM--Kasus penganiayaan dialami Yulius Arnis Jailal (29), petani yang tinggal di RT 01/RW 01, Desa Kalali, Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang mengalami sejumlah luka.

Ia dianiaya rekannya Okeo (35), warga Desa Kalali, Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang.

Peristiwa penganiayaan ini dialami korban pada Minggu (2/1/2022) di RT 13/RW 07, Desa Kalali, Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang.

Kasus penganiayaan ini dilaporkan korban ke Polsek Fatuleu sesuai dengan laporan polisi nomor:LP/B/4/I/2022/Polsek Fatuleu/Polres Kupang.

Baca juga :

Humas Polres Kupang, Aipda Lalu Randy Hidayat yang dikonfirmasi senin (3/1/2022) menyebutkan kalau awalnya korban dan pelaku bertamu di rumah Nus Tase di RT 13/RW 07, Desa Kalali Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang.

Mereka menengak beberapa botol minuman keras tradisional hingga mabuk. Kemudian pelaku yang dalam keadaan mabuk langsung menganiaya korban sehingga korban mengalami luka di bagian dahi dan pelipis mata sebelah kanan serta luka pada wajah dan kepala.

Korban mengaku tidak mengetahui alasan pelaku melakukan penganiayaan terhadapnya. Atas kejadian tersebut korban datang melapor ke Polsek Fatuleu guna dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Kasusnya sudah diproses. Kita periksa korban dan saksi-saksi serta pelaku," tandasnya.

TAGS : Kupang Kasus Penganiayaan Petani Mabuk Miras