KATANTT.COM--Penyidik Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan gelar perkara kasus meninggalnya almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha, Kamis (23/7/2026) pagi. Gelar perkara berlangsung di lantai 2 Direktorat Res PPA dan PPO
Polda NTT.
Gelar perkara dihadiri tim dari Direktorat Reskrimum, Ditres PPA dan PPO, Ditreskrimsus, Bidang Propam, Bidang Hukum, Kasat Reskrim Polres Kupang serta keluarga dan penasehat keluarga almarhumah. Gelar perkara ini dilakukan secara internal dan melibatkan penasehat hukum dan keluarga almarhumah dokter Icha.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum)
Polda NTT sekaligus Ketua
Tim Joint Investigation, Kombes Pol Sigit Haryono sempat memantau pelaksanaan gelar perkara.
Sejak pagi hari, ayah dan ibu almarhumah dokter Icha, Gabriel Pakaenoni dan Nur didampingi kerabat Fabi Banase sudah tiba di Mapolda NTT. Mereka didampingi penasehat hukum, Victor Emanuel Manbait, Arief Rahman dan Cony Tiluata.
Victor Manbait membenarkan kalau keluarga dan penasehat hukum mendapat undangan dari tim joint investigation untuk menghadiri gelar perkara. "Kami diundang untuk hadir dalam gelar perkara terkait laporan kami atas dugaan penyiksaan yang sudah dilaporkan di
Polda NTT," ujarnya.
Ia mengaku kalau dalam laporan tersebut, para terduga pelaku melanggar pasal 530 KUHPidana. Victor berharap gelar perkara menjadi titik maju dan perkara bisa diproses dalam waktu tidak terlalu lama.
Disisi lain, Victor juga mengaku belum mendapat informasi terkait hasil rekomendasi dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). "Belum ada informasi dari BK soal jadwal paripurna untuk penyampaian rekomendasi," tandas Victor.
Ia berharap segera ada keputusan dan rekomendasi yang jelas dari BK DPRD Kabupaten TTU atas tiga terlapor anggota DPRD Kabupaten TTU.
Tim Joint Investigation sebelumnya sempat mengundang keluarga almarhumah dr. Icha ke Mapolda NTT pada Senin 20 Juli 2026, untuk membahas perkembangan penanganan perkara. Pertemuan tersebut berlangsung dalam suasana yang baik dan mendapat respons positif dari pihak keluarga.
"Kami mengundang keluarga mendiang dr. Icha dan disambut antusias keluarga. Tadi juga ada diskusi terkait perkembangan perkaranya," kata Sigit Haryono.
Dalam pertemuan itu pihak kepolisian dan keluarga saling bertukar informasi guna melengkapi proses penyelidikan yang sedang dilakukan
Tim Joint Investigation. Ia menegaskan,
Polda NTT berkomitmen menangani kasus tersebut secara serius dan transparan.
Pihaknya terus bersinergi dengan keluarga korban agar proses penanganan perkara berjalan secara terbuka. Sejauh ini, kata Sigit, sebanyak 35 saksi telah diperiksa dan dimintai keterangan untuk mengungkap dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut.
Selain itu, tim penyidik juga melakukan analisa dan evaluasi (Anev) terhadap hasil penyelidikan yang telah berjalan. Sigit memastikan hingga kini tidak ada kendala berarti dalam proses penanganan perkara.
Ia juga mengapresiasi seluruh pihak, termasuk para terlapor, yang dinilai kooperatif selama menjalani pemeriksaan. "Kami berterima kasih kepada semua pihak, termasuk para terlapor yang kooperatif dalam proses pemeriksaan," tandasnya.