KATANTT.COM--Sejumlah anggota
Komisi XIII DPR RI melaksanakan kunjungan kerja (kunker) reses masa persidangan V tahun sidang 2025–2026 ke Provinsi NTT, Rabu (22/7/2026).
Kegiatan berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT dikemas dalam rapat dengar pendapat bersama jajaran Kanwil Kementerian Hukum NTT, Kanwil Ditjen Imigrasi NTT, Kanwil Ditjen Pemasyarakatan NTT, Kanwil Kementerian HAM, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Rapat dipimpin Wakil Ketua
Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, bersama anggota
Komisi XIII DPR RI, yakni Rieke Diah Pitaloka, Rapidin Simbolon, Umbu Kabunang Redi Yanto Hunga, Bias Layar, Anwar Sadad, H. Ali Mazi, Hj. Anisah Syakur, Fauqi Hapideso, Hj. Saadah Uluputty serta Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) NTT, Decky Nurmansyah hadir didampingi para pejabat struktural Kanwil Ditjenpas NTT serta Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Kota Kupang.
Decky Nurmansyah memaparkan kondisi terkini lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di wilayah NTT. Ia juga menyampaikan berbagai tantangan yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemasyarakatan, serta inovasi layanan melalui aplikasi Aksara Nusa.
Salah satu isu yang menjadi perhatian
Komisi XIII DPR RI adalah penanganan overstaying di Lapas dan Rutan. Decky Nurmansyah menjelaskan bahwa tingkat overstaying di Provinsi NTT saat ini berada dibawah 10 persen.
Capaian tersebut merupakan hasil dari penguatan koordinasi serta optimalisasi pelaksanaan hak-hak warga binaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Komisi XIII DPR RI selanjutnya mendorong Kanwil Ditjenpas NTT untuk terus mengoptimalkan implementasi arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Wakil Menteri terkait penyesuaian Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru.
Implementasi tersebut diharapkan dapat memastikan proses pemberian hak integrasi, seperti Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), maupun bebas murni, dilaksanakan secara tepat waktu sehingga mampu meminimalkan potensi terjadinya overstaying di lapas dan rutan.
Wakil Ketua
Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira menegaskan bahwa kunjungan kerja reses merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi konstitusional
DPR RI.
Kegiatan ini untuk menyerap aspirasi masyarakat sekaligus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas kementerian dan lembaga yang menjadi mitra kerja
Komisi XIII.
"Berbagai masukan, persoalan, maupun keberhasilan yang disampaikan oleh seluruh instansi vertikal di NTT akan menjadi bahan penting bagi
Komisi XIII DPR RI dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan, sehingga kebijakan yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat," ujarnya.
Disebutkan pula bahwa Provinsi NTT memiliki karakteristik wilayah yang unik sehingga diperlukan dukungan kebijakan, penguatan kelembagaan, peningkatan sumber daya manusia, serta pemenuhan sarana dan prasarana yang memadai.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi dialog dan diskusi bersama seluruh instansi mitra kerja
Komisi XIII DPR RI di Provinsi NTT.
Dalam forum tersebut, masing-masing instansi memaparkan capaian kinerja, berbagai inovasi pelayanan, tantangan yang dihadapi di lapangan.
Juga disampaikan sejumlah usulan strategis guna memperkuat penyelenggaraan pelayanan di bidang hukum, hak asasi manusia, keimigrasian, pemasyarakatan, dan perlindungan saksi serta korban.
Kakanwil Ditjenpas NTT, Decky Nurmansyah menyampaikan apresiasi atas perhatian
Komisi XIII DPR RI terhadap penyelenggaraan pemasyarakatan di NTT.
"Kami menyambut baik kunjungan kerja reses
Komisi XIII DPR RI sebagai wadah untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah. Berbagai masukan yang disampaikan akan menjadi motivasi bagi Kanwil Ditjenpas NTT untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan pemasyarakatan, mengoptimalkan pemenuhan hak warga binaan, serta menghadirkan inovasi yang berdampak bagi masyarakat," ujar Decky.
Melalui kunjungan kerja reses ini, diharapkan sinergi antara
DPR RI, pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta seluruh instansi mitra kerja
Komisi XIII semakin kuat dalam mewujudkan penyelenggaraan pelayanan di bidang hukum, hak asasi manusia, keimigrasian, pemasyarakatan, dan perlindungan saksi serta korban yang profesional, akuntabel, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat, khususnya di Provinsi NTT.