• Nusa Tenggara Timur

Diduga Berzinah, Oknum Karyawan Bank Mega & Oknum Pengacara Terciduk Polisi di Oebufu

Imanuel Lodja | Rabu, 22/07/2026 10:11 WIB
  Diduga Berzinah, Oknum Karyawan Bank Mega & Oknum Pengacara Terciduk Polisi di Oebufu Pasangan karyawan Bank dan oknum pengacara yang diduga berselingkuh saat diamankan polisi akhir pekan lalu

KATANTT.COM--ADL alias Ary Leoanak dan SYRA alias Seren Amtiran diamankan Tim Zero Ditres PPA dan PPO Polda NTT pada akhir pekan lalu. Pasangan yang bukan pasangan suami istri sah atau pasangan selingkuh ini diamankan di Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
 
ADR alias Ary Leoanak diketahui bekerja pada Bank Mega di Kota Kupang dan masih berstatus kawin karena masih memiliki istri sah. Sementara SYRA alias Seren Amtiran berprofesi sebagai pengacara di Kota Kupang dan berstatus cerai hidup.
 
Saat diamankan, keduanya berada di dalam rumah yang selama ini dilaporkan warga masyarakat sebagai lokasi pertemuan ADR dan SYRA.
 
Tim Zero Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda NTT mengamankan dua orang ini yang diduga berzinah dan tinggal bersama sebagai suami istri di luar ikatan perkawinan di RT 36/RW 09, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
 
Penindakan tersebut dilakukan setelah Tim Zero menerima pengaduan dari masyarakat terkait dugaan adanya pasangan yang tinggal bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah. 
 
Tim Zero yang dipimpin Ipda Maksimus Banase ke lokasi bersama pelapor YGL dan Ketua RT 36 Kelurahan Oebufu, Bildad A. Saudale, untuk melakukan pengecekan.
 
Setibanya di lokasi, petugas menemukan seorang ADL dan SYRA berada dalam satu ruangan padahal keduanya bukan pasangan suami istri yang sah.
 
ADL alias Ary Leoanak dan SYRA alias Seren Amtiran langsung diamankan dan dibawa ke Mapolda NTT bersama pelapor dan para saksi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelapor juga langsung membuat laporan polisi atas dugaan tindak pidana perzinahan.
 
Penyidik Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda NTT masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut melalui pemeriksaan pelapor, para saksi, dan kedua terduga pelaku.
 

FOLLOW US