• Nusa Tenggara Timur

Pekan Ini Polda NTT Gelar Perkara Kasus Dokter Icha

Imanuel Lodja | Selasa, 21/07/2026 18:19 WIB
Pekan Ini Polda NTT Gelar Perkara Kasus Dokter Icha Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTT sekaligus Ketua Tim Joint Investigation, Kombes Pol. Sigit Haryono saat memberikan keterangan di Polda NTT

Foto : Direktur Reserse Kriminal Umum )Dirreskrimum) Polda NTT sekaligus Ketua Tim Joint Investigation, Kombes Pol. Sigit Haryono saat memberikan keterangan di Polda NTT
 
KATANTT.COM--
 
Penyidik Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengagendakan gelar perkara kasus meninggalnya almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha pada pekan ini. 
 
Apabila hasil gelar perkara menyimpulkan adanya unsur pidana, maka penanganan kasus bakal ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
 
"Kami berharap di hari Rabu atau Kamis pekan ini kami sudah bisa gelar perkara, sehingga dapat ditentukan apakah peristiwa ini merupakan peristiwa pidana atau bukan. Kalau pidana maka akan dinaikkan statusnya menjadi penyidikan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTT sekaligus Ketua Tim Joint Investigation, Kombes Pol Sigit Haryono pada Senin, 20 Juli 2026.
 
Sigit mengatakan pihaknya telah mengundang keluarga mendiang dr. Icha ke Mapolda NTT pada Senin 20 Juli 2026, untuk membahas perkembangan penanganan perkara.
 
Pertemuan tersebut berlangsung dalam suasana yang baik dan mendapat respons positif dari pihak keluarga. "Kami mengundang keluarga mendiang dr. Icha dan disambut antusias keluarga. Tadi juga ada diskusi terkait perkembangan perkaranya," katanya.
 
Sigit menjelaskan, dalam pertemuan itu pihak kepolisian dan keluarga saling bertukar informasi guna melengkapi proses penyelidikan yang sedang dilakukan Tim Joint Investigation.
 
Ia menegaskan, Polda NTT berkomitmen menangani kasus tersebut secara serius dan transparan.  Ke depan, pihaknya akan terus bersinergi dengan keluarga korban agar proses penanganan perkara berjalan secara terbuka.
 
Sejauh ini, kata Sigit, sebanyak 35 saksi telah diperiksa dan dimintai keterangan untuk mengungkap dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut.
 
Selain itu, pada hari yang sama tim penyidik juga melakukan analisa dan evaluasi (Anev) terhadap hasil penyelidikan yang telah berjalan. "Tadi, dalam Anev saya bersama teman-teman menerima laporan, sehingga apabila masih terdapat kekurangan akan kami penuhi," ujarnya.
 
Sigit memastikan hingga kini tidak ada kendala berarti dalam proses penanganan perkara.  Ia juga mengapresiasi seluruh pihak, termasuk para terlapor, yang dinilai kooperatif selama menjalani pemeriksaan. "Kami berterima kasih kepada semua pihak, termasuk para terlapor yang kooperatif dalam proses pemeriksaan," tandasnya.

 

FOLLOW US