• Nusa Tenggara Timur

Mangkir, Polda NTT Jadwalkan Ulang Periksa Tiga Oknum DPRD TTU Terkait Kasus Dugaan Intimidasi Dokte

Imanuel Lodja | Senin, 13/07/2026 19:26 WIB
Mangkir, Polda NTT Jadwalkan Ulang Periksa Tiga Oknum DPRD TTU Terkait Kasus Dugaan Intimidasi Dokte dr. Icha

KATANTT.COM--Penyidik Gabungan Tim Joint Investigas Polda NTT menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap tiga oknum anggota DPRD TTU dan satu dokter hewan selaku terlapor dalam kaitan dengan laporan dugaan intimidasi pada almarhumah dr. Icha.
 
Empat terlapor yakni tiga anggota DPRD Kabupaten TTU, Veronika Lake, Norbertus Tubani, dan Therensius Lazakar serta satu terlapor istri dari Norbertus Tubani, Maria Mathildis Sau. Sedianya para terlapor ini menjalani pemeriksaan pada Senin (13/7/2026) di Polda NTT.
 
"Ada surat dari penasehat hukum mereka, Bildat Thonak yang meminta pemeriksaan ditunda karena hari ini (Senin, 13 Juli 2026) ada sidang di pengadilan," ujar Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Sigit Haryono pada Senin siang.
 
Penyidik mengagendakan ulang pemeriksaan pada Selasa (14/7/2026) untuk empat terlapor. "Mereka kita panggil untuk diperiksa sebagai saksi," tambahnya.
 
Terkait penanganan laporan dugaan intimidasi ini, tim joint investigation masih mengumpulkan informasi dan mengamankan bukti-bukti pendukung.
 
"Belum bisa simpulkan terkait pemeriksaan oknum anggota DPRD Kabupaten TTU dan dugaan intimidasi ini karena masih berproses," ujarnya.
 
Tim sudah memeriksa 32 saksi di Kabupaten TTU seperti Nakes, pasien dan rekan kerja dr. Icha. "Sudah (periksa) 32 saksi dengan sejumlah barang bukti," tandas Sigit.
 
Polisi masih mengumpulkan informasi yang akan dianalisa terkait dugaan intimidasi hingga dr. Icha meninggal. Sigit mengakui kalau kasus tersebut unik sehingga ada kolaborasi beberapa ilmu karena perkara jadi atensi publik.
 
Ke depan, apabila tidak ada unsur pidana maka pihaknya akan menyampaikan ke publik secara profesional hasil pemeriksaan. Selain itu jika ada unsur pidana maka dilakukan gelar perkara untuk meningkatkan status kasus menjadi penyidikan.
 
"Nantinya, setelah saksi fakta diperiksa maka akan dikoordonasikan dengan ahli-ahli untuk gelar perkara apakah naik ke penyidikan atau dihentikan," ujar Sigit.
 
Polda NTT tetap berkoordinasi dengan Polres TTU dan Polres Kupang sebagai bagian dari tim. Sigit juga merasa prihatin dengan peristiwa yang dialami dr Icha karena  seharusnya ada perlindungan untuk Nakes dalam pelaksanaan tugas.
 
Pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara profesional dengan mengedepankan keterbukaan publik. Laporan untuk empat orang ini sudah disampaikan pihak keluarga ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (3/7/2026).
 
Mereka dipolisikan atas dugaan tindak pidana intimidasi dan pelanggaran terhadap perlindungan saksi dan korban.
 
Laporan tersebut diterima polisi dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/B/257/VII/2026/SPKT/Polda Nusa Tenggara Timur, tanggal 3 Juli 2026 
 
Perkara ini dilaporkan adalah ayah kandung dr. Icha, Gabriel Pakaenoni didampingi Viktor Manbait yang juga paman almarhumah. Keluarga mengadukan empat orang, yakni Maria Mathildis Sau, Veronika Lake, Norbertus Tubani, dan Therensius Lazakar. Tiga dari empat terlapor diketahui merupakan anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). 
 
Sementara Maria Mathildis Sau merupakan dokter hewan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Peternakan Kabupaten TTU sekaligus istri dari terlapor Norbertus Tubani.
 
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 31 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 13 Tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban, sebagaimana dimaksud dalam pasal 530 Undang-undang nomor 1 tahun 2023.
 
Dugaan intimidasi terjadi di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Leona Kefamenanu, Kabupaten TTU pada Sabtu, 13 Juni 2026 petang sekitar pukul 17.00 wita.
 
Saat itu almarhumah  dr. Icha sedang menjalankan tugas sebagai dokter jaga yang menangani pasien rujukan dari RSUD Kefamenanu bernama Kenzo Alexander Taslim.
 
Korban saat itu telah melakukan pemeriksaan medis dan menyimpulkan pasien mengalami gigitan ular dengan manifestasi lokal sehingga belum memenuhi indikasi pemberian Serum Anti Bisa Ular (SABU).
 
Namun, menurut isi laporan, keempat terlapor kemudian mempertanyakan tindakan medis yang dilakukan korban dengan nada tinggi dan dinilai mengandung intimidasi.
 
Dalam laporan disebutkan, Therensius Lazakar mempertanyakan mengapa tindakan medis yang dilakukan hanya memasang infus, memberikan paracetamol dan memasang gips pada kaki pasien.
 
Selanjutnya, Norbertus Tubani disebut menunjuk-nunjuk wajah korban sambil mengatakan, "Kamu tanda muka saya, saya anggota DPRD Komisi III, mitra kerja Dinas Kesehatan. Saya bisa mencabut izin operasional rumah sakit dan BPJS," ungkapnya dikutip dari laporan polisi. 
 
Sementara Veronika Lake disebut mengaku memegang standar operasional prosedur (SOP) dan menyatakan bahwa setelah enam jam pasien seharusnya mendapat suntikan serum antibisa ular. Veronika Lake juga disebut berteriak, "Panggil wartawan... panggil wartawan!"
 
Sedangkan Maria Mathildis Sau dalam laporan polisi mengaku dirinya pernah mengambil serum anti bisa ular di Puskesmas dan menyuntikkannya sendiri kepada pasien.
 
Pihak keluarga menilai rangkaian pernyataan tersebut merupakan bentuk tekanan verbal dan intimidasi yang terjadi di depan keluarga pasien, pasien lain, serta sejumlah saksi di ruang IGD.
 
Akibat peristiwa itu, menurut laporan polisi, dr. Icha mengalami tekanan psikis berat hingga menangis dan menghubungi Direktur RS Leona Kefamenanu untuk melaporkan situasi yang dialaminya.
 
Laporan tersebut juga menguraikan bahwa korban kemudian mengalami trauma mendalam dan diduga melakukan dua kali percobaan bunuh diri. 
 
Percobaan pertama disebut terjadi pada malam 13 Juni 2026 di kediamannya di Residence Biinmafo dengan mengonsumsi obat penenang melebihi dosis. 
 
Percobaan kedua disebut terjadi pada Selasa, 16 Juni 2026 saat menjalani perawatan di RS Leona dengan cara menginjeksikan udara ke selang infus.
 
Untuk mengatasi tekanan mental yang dialaminya, korban menjalani terapi di Klinik Utama Jiwa Dewanta Mental Healthcare Kupang pada 24 Juni 2026. 
 
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilampirkan dalam laporan, korban didiagnosis mengalami depresi berat. Tragedi itu kemudian berujung pada meninggalnya dr. Icha. 
 
Jenazah dr. Icha ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa akibat gantung diri di rumah orang tuanya di Perumahan RSS Baumata, Blok F/19, Kabupaten Kupang, pada Sabtu, 26 Juni 2026 sekitar pukul 16.35 wita.
 
Atas dasar rangkaian peristiwa tersebut, keluarga meminta Polda NTT mengusut tuntas dugaan intimidasi yang diduga menjadi penyebab tekanan psikologis yang dialami korban hingga berujung pada kematiannya.
 
Kuasa hukum keluarga dr. Icha, Viktor Emanuel Manbait, mengatakan laporan yang diajukan ke Polda NTT telah melalui kajian bersama penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) dengan memperhatikan fakta-fakta peristiwa serta alat bukti yang telah dikumpulkan.
 
Menurut Viktor, penyidik menilai laporan tersebut memenuhi unsur dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 530 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 
 
"Dari bagian PPA dan Reskrim setelah mencermati kajian, melihat fakta-fakta peristiwa dan juga bukti yang ada, Unit PPA Polda NTT menyepakati bahwa laporan yang disampaikan orang tua dr. Icha dikenakan pasal 530 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP terkait penyiksaan oleh pejabat publik terhadap seseorang yang mengakibatkan penderitaan fisik maupun mental dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara," jelas Viktor.
 
Empat orang yang dilaporkan sama-sama berkedudukan sebagai pejabat publik.  Tiga di antaranya merupakan anggota DPRD TTU, sedangkan satu orang lainnya adalah seorang dokter hewan yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Peternakan Kabupaten TTU.
 
Viktor mengatakan, oknum dokter hewan berinisial Maria Mathildis Sau diduga ikut memberikan tekanan terhadap korban saat berada di ruang IGD RS Leona Kefamenanu. 
 
Menurutnya, dokter hewan menyampaikan pernyataan bahwa dirinya pernah mengambil serum antibisa ular di Puskesmas dan menyuntikkannya sendiri kepada pasien.
 
"Peran oknum dokter hewan tersebut ikut memaksakan kehendak dengan mengatakan, `Saya saja bisa pergi ambil serum di Puskesmas, bisa disuntikkan.` Nah, itu membuat dokter tersiksa juga. Jadi, empat-empatnya dikenakan pasal 530 KUHP," jelas Viktor Manbait.
1 lampiran

FOLLOW US