KATANTT.COM--Norbertus Tubani dan Therensius Lazakar, dua anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang diduga mengintimidasi dokter di Kabupaten TTU akhir pekan lalu memberikan klarifikasi.
"Tidak ada sedikit pun niat untuk mengintimidasi tenaga medis," ujar Therensius Lazakar dan Norbertus Tubani pada Minggu, 21 Juni 2026.
Keduanya meluruskan tudingan terhadap mereka yang melakukan aksi intimidasi terhadap seorang dokter jaga di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Leona Kefamenanu bernama
Dokter Icha. "Informasi yang beredar tersebut tidak sesuai situasi yang sebenarnya," katanya.
Selain tidak ada intimidasi, Therensius dan Norbertus juga menegaskan tidak ada kata makian dan tidak ada instruksi kepada
Dokter Icha untuk menyuntikan anti venom.
Keduanya mengaku hanya berupaya meminta penjelasan terkait prosedur penanganan terhadap seorang pasien yang merupakan anggota keluarga mereka sendiri. Peristiwa itu bermula ketika keponakan Therensius dipagut ular hijau. Insiden ini menyebabkan keluarga pasien dihantui kepanikan.
Mereka kemudian mengantar pasien ke RSUD Kefamenanu pada Sabtu, 13 Juni 2026 sekira pukul sekira pukul 12. 50 wita untuk mendapatkan penanganan medis untuk menerima vaksin anti bisa ular.
Kendati demikian, pihak tenaga medis menjelaskan bahwa, sesuai SOP pasien harus dilakukan observasi sebelum diberikan suntikan anti bisa. Sejak tiba di RSUD Kefamenanu, pasien menjalani penanganan di ruang IGD selama kurang lebih lima jam.
Namun selama proses tersebut, pasien hanya mendapatkan tindakan pemasangan infus dan pemberian obat paracetamol. Pada saat yang bersamaan, Therensius menghubungi Plt Direktur RSUD Kefamenanu, dr Adrianus Berkanis Abi.
"Saat itu beliau bilang, nanti ambil darah hanya 20 menit kita sudah tahu hasilnya darah pasien ini terkontaminasi bisa ular atau tidak. Kami panik karena tidak ada penyampaian dari RSUD Kefamenanu dan pihak RSUD hanya mengeluarkan surat rujukan ke RSU Leona. Ini yang buat kami tambah panik lagi. Karena kalau dirujuk berarti, pasien butuh penanganan serius," ucap Therensius.
Sekira pukul 17.00 wita, kata Therensius, keponakannya kemudian dirujuk ke
RSU Leona Kefamenanu dan diterima oleh dokter Nur. Rujukan tersebut dilakukan lantaran pihak tenaga medis menginformasikan bahwa, tidak ada dokter bedah (karena sedang cuti) dan anti venom tidak tersedia di RSUD Kefamenanu.
Saat itu, dokter jaga di IGD RSU Leona, adalah dokter Icha. Ketika pasien tiba di RSU Leona, 10 menit berselang dokter Nur melakukan penanganan terhadap pasien dengan menyuntikan infus kepada pasien dan obat anti nyeri. Dokter Nur kemudian mengambil sampel darah pasien.
Tidak lama berselang sekira pukul 19.00 wita, Therensius dan rekannya Robertus Tubani yang kebetulan di Kota Kefamenanu mendatangi pasien untuk memastikan kondisi yang bersangkutan pasca dipagut ular.
Namun hingga pada malam hari sekitar pukul 21.00 wita, keluarga masih belum melihat adanya penanganan lanjutan dari dokter perihal kondisi korban. Hal ini menyebabkan keluarga semakin cemas karena korban terus mengeluhkan sakit dan gelisah karena belum diberikan anti venom.
Therensius menyebut, ia dan rekannya Norbertus Tubani menemui dokter Icha yang kebetulan sedang bertugas di IGD untuk meminta penjelasan mengenai hasil perkembangan penanganan pasien.
Saat itu, dokter Icha menjelaskan, pasien akan ditangani sesuai SOP dan mereka sedang berkonsultasi dengan dokter spesialis bisa ular yang hanya satu-satunya di Indonesia.
Jawaban ini menyebabkan anggota keluarga kian panik. Mereka menanyakan hasil pemeriksaan dan upaya penanganan pasien namun tidak mendapatkan jawaban yang sesuai harapan.
"Kami akui dalam situasi itu nada bicara kami memang sempat meninggi. Tetapi itu terjadi karena kami panik melihat kondisi pasien yang menurut kami belum tertangani secara maksimal. Sama sekali tidak ada niat untuk mengintimidasi dokter ataupun tenaga kesehatan," ujarnya.
Tidak lama berselang, dokter Nur datang dan memberikan penjelasan bahwa sudah dilakukan pemeriksaan terhadap darah pasien dan dipastikan darah pasien tidak terkontaminasi bisa ular.
Dalam penjelasan tersebut, dokter Nur menyampaikan bahwa serum anti bisa ular atau anti venom memang tidak tersedia di rumah sakit swasta itu.
Menurut penjelasan yang diterima keluarga, obat anti venom hanya tersedia di rumah sakit umum yang memiliki fasilitas dan kewenangan tertentu untuk menyediakannya. "Penjelasan ini yang kami butuhkan. Supaya kami tidak panik," ujarnya.
Sementara itu, Norbertus Tubani menjelaskan, mereka tidak pernah mengintimidasi dokter. Mereka hanya meminta penjelasan soal langkah penanganan dan hasil pemeriksaan terhadap pasien.
Namun, saat itu dokter Icha hanya menjelaskan bahwa, penanganan dilakukan sesuai SOP dan tidak memberikan penjelasan soal hasil pemeriksaan darah pasien.
Kendati demikian, ujar Norbertus, setelah menerima penjelasan dari dokter Nur, mereka kemudian menyampaikan terima kasih atas penjelasan tersebut di hadapan Direktris RSU Leona, fokter Nur dan dokter Icha.
Sebelum pulang mereka juga menyampaikan permohonan maaf kepada direktris RSU Leona, dokter dan dokter Icha semua tenaga medis yang berada di IGD.
Dokter Icha, salah satu dokter di rumah sakit Leona Leona Kefamenanu, Kabupaten TTU mengalami intimidasi hingga trauma. Ia diintimidasi dua oknum anggota DPRD Kabupaten TTU saat menangani pasien. Trauma dan tekanan psikis yang dialami sampai menyebabkan dokter Icha jatuh sakit dan harus menjalani perawatan intensif.
Viktor E. Manbait, salah satu kerabat korban membenarkan kejadian ini. Ia pun membeberkan kronologi dugaan intimidasi yang dialami dokter Icha.
Viktor Manbait menjelaslan kalau pada Sabtu, 13 Juni 2026, ada seorang pasien anak korban gigitan ular dibawa keluarganya ke IGD RS Leona Kefamenanu untuk mendapatkan penanganan medis.
Pasien anak dirujuk dari RSUD Kefamenanu dan langsung ditangani oleh dr. Icha yang saat itu bertugas sebagai dokter jaga. "Dalam memberikan pelayanan, dr. Icha melakukan pemeriksaan dan berkonsultasi dengan dokter spesialis sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku," ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan konsultasi medis dengan dokter ahli sesuai SOP, pasien belum direkomendasikan untuk diberikan vaksin tertentu. Selain itu, RS Leona tidak memiliki stok vaksin yang diminta keluarga pasien.
Dokter Icha menjelaskan kondisi tersebut kepada keluarga pasien. Namun, keluarga pasien tidak menerima penjelasan yang diberikan dan meminta agar pasien segera diberikan vaksin.
Dalam situasi tersebut, salah seorang anggota keluarga pasien berbicara dengan nada tinggi kepada dr. Icha dan mengaku sebagai anggota DPRD Kabupaten TTU. Tidak lama kemudian, seorang pria lain masuk ke ruang IGD dan turut menyampaikan protes dengan nada keras.
Orang tersebut juga mengaku sebagai anggota komisi 3 DPRD Kabupaten TTU. Dengan nada tinggi, ia menunjuk-nunjuk dokter Icha dengan keras berkata "saya Robert Tubani, anggtoa DPRD komisi tiga yang bermitra dengan Dinas Kesehatan".
Dokter Icha berusaha memberikan penjelasan terkait kondisi pasien dan alasan medis yang mendasari tindakan yang diambil. Namun, penjelasan tersebut tidak diterima sehingga dr. Icha merasa tertekan dan menangis. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan dokter Icha dengan menelepon pimpinan RS Leona.
Direktur RS Leona pun datang ke IGD untuk menenangkan situasi dan memberikan penjelasan kepada keluarga pasien bahwa tindakan medis yang dilakukan dokter Icha telah sesuai SOP dan hasil konsultasi dengan dokter spesialis. Setelah situasi dapat dikendalikan, pasien tetap menjalani observasi di RS Leona.
Pada Minggu (14/6/2026) petang, saat hendak kembali bertugas, dr. Icha melihat dua orang yang sebelumnya terlibat dalam peristiwa tersebut berada di lingkungan rumah sakit. Karena masih merasa takut dan tertekan akibat kejadian sebelumnya, dr. Icha memilih kembali ke tempat tinggalnya.
Sekitar pukul 19.00 wita, teman dokter Icha berusaha menghubungi dr. Icha namun tidak mendapat respons. Rekannya kemudian mendatangi tempat tinggal dr. Icha dan menemukan yang bersangkutan dalam kondisi lemah.
Dokter Icha kemudian dibawa ke RS Leona untuk mendapatkan penanganan medis. Setelah mendapatkan perawatan, dr. Icha menyampaikan bahwa dirinya masih mengalami ketakutan dan tekanan psikologis akibat bentakan serta perlakuan yang dialaminya saat bertugas di IGD.
Atas peristiwa yang terjadi, pada Selasa 16 Juni 2026, keluarga dr. Icha melalui pamannya, Olis Pakaenoni dan Victor Manbait mendatangi kantor DPRD Kabupaten TTU.
Mereka meminta perlindungan bagi tenaga medis dan menyampaikan keberatan atas tindakan yang diduga dilakukan oleh dua anggota DPRD tersebut.
Keluarga dr. Icha diterima oleh Wakil Ketua I DPRD TTU Polce Naibesi, Ketua Badan Kehormatan DPRD TTU, Maksimus Manehat, dan anggota Badan Kehormatan DPRD TTU, Feliks Anunut.
Dalam pertemuan tersebut, keluarga meminta klarifikasi mengenai identitas dua orang yang sebelumnya mengaku sebagai anggota DPRD.
Menurut keterangan keluarga, pimpinan DPRD membenarkan bahwa kedua orang tersebut merupakan anggota DPRD TTU, yakni Trens Lasakar dari Komisi I dan Robertus Tubani dari Komisi III.
Keluarga dr. Icha meminta pimpinan DPRD dan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten TTU memberikan perlindungan kepada tenaga medis.
Keluarga juga berharap agar memproses persoalan tersebut sesuai mekanisme dan kode etik yang berlaku, serta menjamin rasa aman bagi dr. Icha dalam menjalankan tugasnya sebagai tenaga kesehatan dan ASN.
Hingga Jumat (19/6/2026), dr. Icha masih menjalani perawatan di RS Leona Kefamenanu.
Menurut keterangan keluarga, kondisi tersebut berkaitan dengan tekanan psikologis yang dialami setelah insiden yang terjadi saat menjalankan tugas pelayanan kesehatan.
Anak yang merupakan pasien gigitan ular juga dirawat di RS Leona sampai dengan hari Senin (15/6/2026) pagi dan minta untuk menjalani perawatan lanjutan ke RSUD Kefamenanu
Selasa, 16 Juni 2026, Ketua DPRD TTU mengunjungi dr. Icha yang sedang menjalani perawatan di RS Leona.
Dalam kunjungan tersebut, Ketua DPRD TTU Kristoforus Efi menyampaikan keprihatinan atas kondisi yang dialami dr. Icha dan berjanji akan menyikapi persoalan tersebut secara serius sesuai mekanisme yang berlaku.