Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Manggarai pengesahan Perda RPIK dan Penanaman Modal, Selasa (2/6/2026).
KATANTT.COM---Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manggarai resmi menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna Lanjutan Ke-8 yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Manggarai, Selasa (2/6/2026).
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Manggarai, Paulus Peos, dengan fokus pada pembangunan industri dan penanaman modal.
Dua regulasi baru yang disahkan tersebut adalah: Perda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) dan Perda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal.
Sebelum disahkan, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Manggarai telah melaporkan hasil fasilitasi kedua Ranperda tersebut.
Disebutkan bahwa draf aturan ini telah melalui seluruh tahapan pembahasan serta penyempurnaan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur (NTT) sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Proses pengambilan keputusan ditandai dengan penandatanganan Keputusan Bersama antara Bupati Manggarai dan pimpinan DPRD Kabupaten Manggarai.
Bupati Manggarai, Hery Nabit dalam sambutannya memberikan apresiasi tinggi kepada seluruh anggota DPRD atas komitmen dan kerja sama dalam menuntaskan pembahasan kedua regulasi tersebut.
Menurut Bupati Hery, kedua peraturan daerah tersebut merupakan instrumen krusial bagi masa depan ekonomi daerah, yakni Perda RPIK yang akan menjadi pedoman arah pembangunan industri daerah agar lebih terencana, terukur, dan berkelanjutan, serta Perda Penyelenggaraan Penanaman Modal yang diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi investor sekaligus meningkatkan daya saing daerah.
"Pemerintah Kabupaten Manggarai berkomitmen untuk terus mendorong pembangunan ekonomi melalui penguatan sektor industri dan peningkatan investasi yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat," tegas Bupati Hery.
Pengesahan kedua Perda ini diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif sekaligus menjadi landasan hukum yang kuat bagi Pemerintah Kabupaten Manggarai dalam mempercepat laju pertumbuhan ekonomi lokal.