ilustrasi
KATANTT.COM--MAP, tersangka kasus narkotika telah diserahkan bersama barang bukti (tahap II) oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTT ke Kejaksaan Negeri Sumba Barat akhir pekan lalu.
Kepala BNNP NTT, Brigjen Pol Yulianus Yulianto melalui Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP NTT, Kombes Pol Sonny W. Siregar menyampaikan bahwa kegiatan ini sebagai bagian dari tahapan akhir proses penyidikan dari penyidik BNNP NTT sebelum memasuki tahap penuntutan oleh Kejari Waikabubak.
Kasus berawal dari penangkapan terhadap seorang tersangka, Almahzumi, warga Kabupaten Sumba Barat Daya pada Minggu 15 September 2024 sekitar pukul 18.30 wita.
Ia ditangkap di depan kantor Lion Parcel Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya, dengan barang bukti berupa Narkotika golongan I jenis ganja dengan berat 529 gram.
Dari kasus tersebut dilakukan pengembangan dan mengarah kepada tersangka MAP. Tersangka MAP rupanya merupakan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kasus Narkotika golongan I jenis ganja tahun 2022.
Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP NTT bersama tim secara Intensif melakukan koordinasi dan kerjasama dengan pihak Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan hingga menetapkan MAP sebagai tersangka.
Pada 28 April 2026, tersangka MAP dikeluarkan dari Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan menjalani proses hukum di wilayah Kejaksaan Negeri Sumba Barat, NTT.
Serah terima tersangka dan barang bukti ini merupakan tindak lanjut dari surat Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur perihal Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara atas nama Melanda Angga Pradana yang telah dinyatakan lengkap (P21).
Dengan status P21 tersebut, maka penyidik berkewajiban menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan guna proses hukum lebih lanjut.
Penyerahan tahap II dilaksanakan di ruang Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Waikabubak, Fajar Kurniawan didampingi oleh jaksa peneliti dari Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Herman R. Deta.
Dengan dilaksanakannya penyerahan tahap II ini, maka kewenangan penanganan perkara secara hukum beralih dari penyidik BNNP NTT kepada pihak kejaksaan.
Selanjutnya pihak Kejaksaan Negeri Sumba Barat melaksanakan proses penuntutan serta membawa perkara ini ke tahap persidangan di pengadilan yang berwenang, guna memperoleh kepastian hukum atas perbuatan yang disangkakan kepada tersangka.