ilustrasi_kebakaran
KATANTT.COM--Rumah tinggal milik Paul Keraba (45) di RT 013/RW 007, Dusun IV, Desa Ledeae, Kecamatan Hawu Mehara, Kabupaten Sabu Raijua terbakar pada Minggu (3/5/2026) subuh.
Saat kejadian, korban bersama istri Kristina Huke (44) dan dua orang anaknya sedang tidur pulas. Bangunan rumah yang terbakar adalah sebuah rumah ukuran 5 x 7 meter yang terbuat dari papan kayu dan beratap daun lontar.
Awalnya korban bersama istri dan kedua anaknya sedang tertidur sekitar pukul 00.15 Wita pada Minggu dinihari 3 Mei 2026. Saat itu korban kaget dan bangun dari tidurnya karena korban merasa hawa panas ke dalam rumahnya.
Setelah itu korban keluar dan melihat ternyata api sudah menyala dari bagian samping kanan rumahnya. Korban kemudian bergegas masuk kembali ke dalam rumah dan membangunkan istri dan kedua anaknya untuk segera keluar dari rumah mereka.
Setelah itu korban pun memindahkan lima karung rumput laut yang berada di bagian depan rumah. Sedangkan barang - barang lainnya tidak sempat korban selamatkan karena api sudah semakin membesar.
Tetangga korban yang melihat kejadian tersebut menelpon saksi Kristianto Paulus (44), kemudian menghubungi piket SPKT Polsek Hawu Mehara. Dalam waktu sekitar 30 menit, rumah korban sudah ludes terbakar.
Uang cas Rp 40.000.000 ikut terbakar bersama lemari kayu, beras, kacang hijau, sorgum, jagung dan kain adat. Selain itu ijasah dan akte milik korban, istri dan anak - anak tidak bisa diselamatkan. Total kerugian yang dialami korban berupa bangunan, uang dan barang lainnya mencapai ratusan juta rupiah.
Anggota piket SPKT Polres Sabu Raijua bersama Identifikasi serta piket jaga SPKT Polsek Hawu Mehara mendatangi lokasi kebakaran rumah warga melakukan olah TKP.
Korban sendiri memiliki dua buah rumah. Satu rumah ada di bagian depan terbuat dari tembok/permanen dan tidak dihuni oleh korban dan keluarganya (rumah dimaksud tidak terbakar).
Jarak dari rumah yang terbakar ke rumah tembok/permanen berjarak sekitar delapan meter. Sementara rumah yang terbakar terbuat dari papan dan beratap daun lontar. Sehari hari korban dan keluarga menjalani aktivitas di rumah yang terbakar.
Rumah korban yang ditempati dan mengalami kebakaran belum terpasang instalasi listrik sehingga penerangan memakai lampu emergency. Jarak antar rumah korban dan rumah tetangga sekitar 100 meter.
Sumber air jauh dari rumah korban sehingga pada saat kebakaran tidak ada upaya untuk memadamkan api. Sumber api awalnya dari bagian belakang samping kiri rumah korban dan saat kejadian, korban dan keluarga sudah tidur lelap dan tidak ada aktivitas lagi.
Sementara itu dapur rumah korban terpisah dari rumah yang terbakar dan berada pada bagian kanan. Saat kejadian, angin bertiup cukup kencang dan posisi rumah korban berada di ketinggian.
Kapolres Sabu Raijua, AKBP Paulus Naatonis mengakui kalau sudah dibuatkan laporan polisi terkait kejadian ini. "Akan dilakukan penyelidikan untuk mengetahui apakah ada dugaan tindak pidana sehubungan dengan kejadian kebakaran rumah dimaksud," tandasnya.