• Nusa Tenggara Timur

Berkas Perkara P21, Ditresnarkoba Polda NTT Limpahkan Lima Tersangka ke Kejari Bajawa

Imanuel Lodja | Jum'at, 10/04/2026 15:50 WIB
Berkas Perkara P21, Ditresnarkoba Polda NTT Limpahkan Lima Tersangka  ke Kejari Bajawa Penyidik Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus tindak pidana narkotika kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Bajawa-Ngada, Kamis (9/4/2026).

KATANTT.COM--Penyidik Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus tindak pidana narkotika kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Bajawa-Ngada, Kamis (9/4/2026).

Penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan. Dalam proses tahap II tersebut, penyidik Subdit I Ditresnarkoba Polda NTT menyerahkan lima orang tersangka masing-masing SRD, PAR, S, I dan SG beserta barang bukti yang berkaitan dengan perkara.

Kelima tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana. Para tersangka juga dijerat dengan ketentuan pidana lain yang berkaitan dengan permufakatan jahat dan penyalahgunaan narkotika.

Jaksa Penuntut Umum yang menerima para tersangka dan barang bukti yakni Kadek Widiantara selaku Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi NTT bersama Kejaksaan Negeri Bajawa-Ngada.

Plh. Direktur Resnarkoba Polda NTT, Kombes Pol Sadjimin menyampaikan bahwa pelaksanaan tahap II ini merupakan bagian dari komitmen penyidik dalam menuntaskan setiap perkara secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolda NTT, Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko melalui Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra menegaskan bahwa tahap II ini merupakan komitmen Polda NTT menuntaskan penanganan perkara narkotika hingga ke tahap penuntutan.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang transparan dan profesional. Kami memastikan setiap perkara yang ditangani berjalan sesuai prosedur hingga ke tahap persidangan,” ujarnya pada Jumat (10/4/2026).

Ia juga menegaskan komitmen Polda NTT dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah NTT. “Kami tidak memberi ruang bagi pelaku tindak pidana narkotika. Sinergi antara kepolisian dan kejaksaan menjadi kunci dalam memastikan efek jera serta melindungi masyarakat dari ancaman narkoba,” tambahnya.

Dengan dilaksanakannya tahap II ini, para tersangka kini resmi menjadi tanggung jawab pihak kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya hingga persidangan di pengadilan.

Ia menegaskan, penanganan kasus narkotika tidak hanya berhenti pada pengungkapan jaringan dan penangkapan pelaku, tetapi juga harus dipastikan seluruh proses hukum berjalan secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan.

Menurutnya, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Polda NTT dalam memberikan efek jera kepada para pelaku serta melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman bahaya narkotika.

“Peredaran narkotika merupakan ancaman serius bagi masa depan generasi muda. Karena itu Polda NTT akan terus memperkuat sinergi dengan kejaksaan dan seluruh pihak terkait untuk memberantas jaringan narkotika hingga tuntas,” tegas Henry Novika Chandra.

FOLLOW US