foto ilustrasi
KATANTT.COM--Penganiayaan berat menggunakan parang terjadi lagi di Kabupaten Rote Ndao pada Jumat (17/4/2026). AM (54) meninggal dunia setelah dianiaya dengan kayu dan dibacok beberapa kali dengan parang.
Warga RT 010/RW 005, Dusun Ombalain, Desa Dalek Esa, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao ini ditemukan meninggal dunia di lokasi persawahan Kukafu, Kabupaten Rote Ndao.
Ia dibunuh oleh JA (63) yang juga warga Dusun Sunsha, Desa Dalek Esa, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao. Keterlibatan JA dalam kasus ini disampaikan JA sendiri usai menyerahkan diri ke Kepala Desa Dalek Esa, Arianto Pandie.
Ia mendatangi Kepala Desa Dalek Esa, Arianto Pandie pada Jumat malam dan mengaku sudah membunuh korban karena masalah ternak domba. Kemudian Kepala Desa Dalek Esa, Arianto Pandie meminta bantuan Polsek Rote Barat Daya untuk mengamankan JA.
"Personel Polsek Rote Barat Daya sudah mengamankan terduga pelaku JA," ungkap Kapolsek Rote Barat Daya, Ipda Subur Gunawan pada Sabtu (18/4/2026).
Peristiwa ini kemudian dilaporkan di SPKT Polres Rote Ndao dengan laporan polisi nomor LP/B/71/IV/2026/SPKT/Polres Rote Ndao, tanggal 18 April 2026.
Dalam pengakuannya, JA mengaku kalau pada Jumat petang sekitar pukul 17.00 wita, ia ke kompleks persawahan Kukafu untuk melihat hewan ternak (domba) yang berada di sekitar lokasi persawahan kukafu.
JA bertemu dengan korban AM yang kebetulan sedang membawa satu ekor domba. JA mengenali domba tersebut adalah miliknya sehingga ia menanyakan alasan korban membawa dombanya. Korban AM langsung mengambil parang dan mengayunkan ke arah terduga pelaku JA.
JA dapat menghindar dan berhasil meraih sebatang kayu yang ada di sekitarnya, kemudian memukul korban AM. AM kemudian melarikan diri meninggalkan domba tersebut dan berlari ke arah kompleks persawahan Kukafu.
Terduga pelaku JA mengejar korban AM dari arah belakang. Sesampainya di pagar komplek persawahan Kukafu, korban berhenti dan kembali mengayunkan parangnya ke arah JA.
Saat yang bersamaan, pelaku juga memukul korban menggunakan kayu dan mengenai tangan korban. Parang tersebut terlepas dari tangan AM dan jatuh ke tanah.
JA mengambil parang milik korban dan menebas atau membacok korban sebanyak tiga kali mengenai bagian kepala, leher dan kaki. Saat polisi datang di lokasi kejadian untuk olah TKP, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang langsung diamankan.
Olah TKP dilakukan anggota Polsek bersama tim identifikasi Sat Reskrim Polres Rote Ndao. Korban AM langsung dievakuasi ke RSUD Ba`a untuk dilakukan Visum Et Repertum (VE). Barang bukti dan terduga pelaku langsung dibawa ke Mapolres Rote Ndao untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,
Kapolsek Rote Barat Daya, Ipda Subur Gunawan berharap masyarakat tidak terprovokasi untuk melakukan hal yang dapat memperkeruh suasana. "Biarkan Polri bekerja sesuai SOP dan berikan informasi jika berkaitan dengan peristiwa ini," imbaunya.
Penyelidikan terus dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Rote Ndao maupun Polsek Rote Barat Daya. "Kami sangat membutuhkan dukungan masyarakat untuk menjaga keamanan lingkungan. Jika terdapat potensi tindak pidana di lingkungannya segera berkoordinasi dengan Polsek Rote Barat Daya untuk dapat dilakukan tindakan kepolisian," tandas Subur Gunawan.