Direktris PIAR NTT, Sarah Lerry Mboeik saat rapat bersama sejumlah aktifis membahas kasus-kasus KDRT di NTT yang masih ditangani APH.
KATANTT.COM--PIAR NTT melayangkan surat resmi ke Menteri Luar Negeri RI untuk meminta penjelasan sikap diplomasi pemerintah pasca putusan perdata kasus Adelina Lisao.
Surat bernomor 05/B-Eks/PIAR-NTT/VI/2026 tertanggal 4 Juni 2026 ini ditembuskan juga kepada Ketua Komisi I DPR RI, Ketua Komisi IX DPR RI, Kementrian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI), Ketua Fraksi Nasdem DPR RI dan Gubernur NTT.
PIAR NTT sendiri adalah lembaga advokasi HAM yang sejak 1989 mendampingi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang di NTT. Lembaga ini ikut mendampingi keluarga Adelina Lisao, PMI asal Desa Abi, Kecamatan Oenino, Kabupaten Timor Tengah Selatan, sejak 2018.
Dalam surat tersebut Direktur PIAR NTT, Sarah Lery Mboeik menegaskan, kasus Adelina yang meninggal di Malaysia pada 11 Februari 2018 akibat penganiayaan majikan, masih menyisakan kekosongan keadilan pidana.
Kilas Balik Kasus Adelina Lisao Februari 2018: Adelina ditemukan di rumah majikan di Penang dalam kondisi luka parah akibat penganiayaan dan penelantaran.
Ia meninggal 11 Februari 2018.April 2019 - September 2020: Pengadilan Tinggi Penang memvonis bebas murni majikan utama Ambika MA Shan. Putusan dikuatkan Mahkamah Rayuan Malaysia.Juni 2022: Mahkamah Persekutuan Malaysia menolak banding Jaksa Penuntut Umum.
Pembebasan murni pelaku disahkan. Putusan ini melukai rasa keadilan publik Indonesia.Februari 2024: Pemerintah RI melalui perwakilan diplomatik menang gugatan perdata di Mahkamah Tinggi Malaysia.
Majikan dihukum bayar ganti rugi RM 750.000 atau sekitar Rp2,45 miliar ke ahli waris.PIAR NTT mengapresiasi keberhasilan Kemlu memenangkan gugatan perdata tersebut. Namun menurut Sarah, aspek keadilan pidana berupa hukuman bagi pelaku kekerasan masih belum terpenuhi.
Tuntutan PIAR NTT
Melalui surat itu, PIAR NTT memohon penjelasan resmi Kemlu terkait 3 hal:
1. Sikap Diplomasi Pasca Putusan Perdata: Bagaimana posisi dan langkah diplomasi terkini pemerintah untuk memastikan majikan benar-benar mengeksekusi pembayaran ganti rugi RM 750.000.
2. Eksplorasi Instrumen Hukum Lain: Apakah masih ada ruang hukum internasional, kerja sama yudisial bilateral, atau laporan ke badan HAM PBB untuk mengejar pertanggungjawaban pidana atas hilangnya nyawa WNI.
3. Evaluasi MoU PMI: Bagaimana evaluasi implementasi penempatan dan perlindungan PMI sektor domestik dengan Malaysia pasca kasus ini, agar jaminan keselamatan pekerja migran diperketat secara sistemis.
"Kami sangat menghargai seluruh upaya advokasi KBRI Kuala Lumpur dan Kemlu selama ini. Tapi transparansi informasi terkini sangat penting bagi kami dan publik untuk mengawal penegakan keadilan yang berkeadilan dan bermartabat," ujar Sarah Lery Mboeik dalam suratnya.
PIAR NTT berharap negara hadir sepenuhnya melindungi setiap nyawa warga di luar negeri. Lembaga ini menunggu tanggapan tertulis dari Menteri Luar Negeri. Kasus Adelina Lisao selama ini menjadi sorotan nasional dan internasional sebagai salah satu kasus kekerasan terhadap PMI paling tragis yang menimpa pekerja asal NTT.