Tim Resmob Polres Kupang bersama residivis yang ditangkap pada Sabtu (7/3/2026) tengah malam.
KATANTT.COM--BDP, seorang residivis yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dibekuk tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kupang.
BDP yang merupakan tersangka kasus tindak pidana penganiayaan ditangkap dalam operasi penangkapan yang dilakukan pada Sabtu (7/3/2026) tengah malam.
BDP sebelumnya masuk dalam daftar pencarian polisi berdasarkan nomor DPO/ 01/II/Res.1.6/2026 Satreskrim Polres Kupang/Polda NTT. Ia dipolisikan sesuai laporan polisi nomor LP/B/115/VI/2025/SPKT/Polres Kupang/Polda NTT terkait kasus penganiayaan yang terjadi pada 7 Juni 2025 lalu.
Penangkapan tersebut berlangsung sekitar pukul 22.30 wita di wilayah Kelurahan Fatukoa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang. Tim Resmob terlebih dahulu mendatangi rumah keluarga terduga pelaku di wilayah Kelurahan Fatukoa.
Setelah tiba di lokasi, petugas berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan keberadaan BDP. Dari hasil koordinasi tersebut, diperoleh informasi bahwa BDP berada di rumah keluarganya di Kelurahan Fatukoa.
Tm Resmob langsung ke lokasi dan berhasil mengamankan BDP tanpa perlawanan. Tim Resmob Satreskrim Polres Kupang kemudian membawa BDP ke Polres Kupang untuk diserahkan ke penyidik Satreskrim guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
BDP merupakan seorang residivis yang telah beberapa kali terlibat dalam kasus tindak pidana serupa dan sering meresahkan masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya.