Sempat menjadi buronan, Umar (42) akhirnya diamankan polisi pada Senin (18/5/2026) malam sekitar pukul 20.30 wita. Umar, nelayan yang juga warga RT 13/RW 04, Parumaan, kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka diamankan tim markas unit (Marnit) Ditpolairud wilayah Lembata.
Tim Resmob Polda NTT dan anggota Polres Rote Ndao menangkap MIB alias Musa (33) pada Selasa (12/5/2026) malam. Musa merupakan sopir kendaraan yang terlibat kasus kecelakaan lalu lintas pada bulan November 2025 lalu di Desa Holoama, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao.
Penyidik Sat Reskrim Polres Sabu Raijua dipimpin Ipda Imanuel R. Y. Boling, Kanit Idik II Sat Reskrim dan Aipda Matelda M. Doko Mita, Ps Kanit Idik IV Sat Reskrim Polres Sabu Raijua menjemput PADG (51) ke Kabupaten Sumba Timur pada Selasa (3/3/2026).
Aparat Tim Serigala Polsek Kota Lama mengamankan dua pemuda pelaku pengeroyokan pada Minggu (23/11/2025) siang. Dua pelaku yang diamankan masing-masing JT alias Jefri (25) dan YB alias Yohanes (20).
AL alias Anwar (44), tidak berkutik saat diamankan aparat kepolisian Polsek Kota Raja pada Rabu (19/11/2025). Anwar merupakan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Kota Raja karena kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
MNK aloas Maks, tersangka kasus penipuan ditangkap polisi di Kota Kupang, Senin (15/9/2025). Maks ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Rote Ndao karena mengabaikan beberapa kali panggilan dan malah kabur ke Kota Kupang.
Maksi Edison Mauk alias Botak (44), tersangka kasus penganiayaan berat di Kota Kupang, kabur usai melakukan aksinya. Warga Jalan Kampung Baru, RT 013/RW 004, Kelurahan Oetete, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang ini membacok tetangganya hingga luka parah.
Penyidik Satreskrim Polres Flores Timur menetapkan Yonas masuk dalam daftar Pencarian Orang (DPO). Yonas menjadi satu dari 13 tersangka pemerkosaan terhadap remaja putri di Kabupaten Flores Timur.