Rapat Koordinasi Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak (KLA) Kabupaten Manggarai yang digelar di Aula Ranaka, Kantor Bupati Manggarai, sebagai upaya percepatan pemenuhan dan perlindungan hak anak melalui sinergi lintas sektor. (Dok. Diskominfo Manggarai).
KATANTT.COM---Pemerintah Kabupaten Manggarai terus memperkuat komitmen dalam mewujudkan Kabupaten Layak Anak (KLA).
Melalui Sekretariat Gugus Tugas KLA Kabupaten Manggarai, pemerintah daerah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas KLA yang berlangsung di Aula Ranaka, Kantor Bupati Manggarai, Selasa (20/1/2025).
Kegiatan ini didukung oleh Wahana Visi Indonesia Area Program Cluster Manggarai.
Rakor tersebut difokuskan pada percepatan pemenuhan hak anak serta penguatan sistem perlindungan anak melalui kolaborasi lintas sektor.
Wakil Ketua Gugus Tugas KLA Kabupaten Manggarai, Livinus Vitalis Livens Turuk, ST., MP, dalam sambutannya menegaskan bahwa penyelenggaraan KLA merupakan wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan amanat undang-undang.
"Kabupaten Layak Anak adalah upaya strategis Pemerintah Kabupaten Manggarai untuk menjamin terpenuhinya hak anak dan perlindungan anak sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014," ujar Livens.
Livens yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Manggarai menekankan bahwa masa depan anak sangat ditentukan oleh langkah dan kebijakan yang diambil saat ini.
Salah satunya melalui penyediaan kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan.
"Pengembangan potensi, pembentukan karakter, dan kepribadian anak dapat dilakukan melalui berbagai kegiatan ekstrakurikuler. Karena itu, kami mendorong satuan pendidikan menyediakan beragam pilihan kegiatan dan mewajibkan siswa untuk aktif mengikutinya," tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Gugus Tugas KLA Kabupaten Manggarai, Maria Yasinta Aso, SST, dalam pemaparannya menyampaikan bahwa Kabupaten Manggarai telah meraih predikat Kabupaten Layak Anak tingkat Pratama yang dianugerahkan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia pada 8 Agustus 2025.
"Capaian ini merupakan hasil kolaborasi lintas sektor yang melibatkan pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dan media," jelas Maria Yasinta.
Namun demikian, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Manggarai menegaskan bahwa capaian tersebut masih disertai sejumlah catatan perbaikan.
Beberapa di antaranya adalah penguatan mekanisme registrasi dan pencatatan kelahiran termasuk AMPK, pencegahan dan penanganan perkawinan anak, optimalisasi monitoring dan evaluasi, penyediaan fasilitas kesehatan ramah anak, serta penanganan Anak Tidak Sekolah dan Anak Putus Sekolah.
Selain itu, pelayanan bagi anak dengan perilaku sosial menyimpang juga perlu terus ditingkatkan.
Dari sektor pendidikan, pejabat yang mewakili Kepala Cabang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Provinsi Nusa Tenggara Timur, Robertus Sidin, menyatakan komitmen untuk menetapkan SMA dan Sekolah Luar Biasa di Kabupaten Manggarai sebagai sekolah ramah anak.
"Untuk meningkatkan pengawasan terhadap peserta didik, telah ditetapkan kebijakan guru wali yang bertanggung jawab terhadap 5 hingga 10 murid.
Dengan demikian, perkembangan anak dapat dipantau secara lebih detail. Saat ini juga sedang disusun Peraturan Gubernur NTT tentang Siswa Wajib Belajar di Rumah," ungkapnya.
Sementara itu, pejabat yang mewakili Kepala Lapas Klas IIB Ruteng, Fransiskus Finorius B.L., menekankan pentingnya upaya pencegahan agar anak tidak berhadapan dengan hukum (ABH).
"Kami mendorong adanya sosialisasi dan penguatan kapasitas secara berkelanjutan agar anak tidak terjerumus pada perilaku yang berdampak hukum. Meski diversi selalu diupayakan, Rutan Klas IIB Ruteng telah menyiapkan blok khusus anak, dan apabila sudah ada putusan hukum tetap, anak akan dipindahkan ke LP Kupang untuk menghindari pengaruh negatif dari tahanan dewasa," jelasnya.
Rapat Koordinasi Gugus Tugas KLA ini merupakan pelaksanaan amanat Pasal 120 Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.
Selain memperkuat sinergi dan koordinasi lintas pemangku kepentingan, rakor ini juga menjadi bagian dari evaluasi dan monitoring KLA, penyusunan strategi percepatan, serta persiapan penilaian dan verifikasi mandiri penyelenggaraan KLA Tahun 2025 yang akan dilaksanakan pada Tahun 2026.