Aparat Polres TTS saat melakukan olah TKP kasus pembunuhan di Desa Nakfunu, Kabupaten TTS
KATANTT/COM--Joni Ang (49), pelaku pembunuhan sadis yang menghabisi nyawa ayah mertuanya, Efraim Mauboi (79), Kamis, (25/12/2025) malam sudah diamankan dan ditahan di sel Polres Timor Tengah Selatan (TTS) sejak akhir pekan lalu. Ia pun sudah diperiksa penyidik Sat Reskrim Polres TTS pasca diamankan setelah sempat kabur ke hutan.
"Masih berproses," ujar Kasat Reskrim Polres TTS, AKP I Wayan Pasek Sujana saat dikonfirmasi pada Senin (29/12/2025) terkait penanganan kasus ini.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP. Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan menyebutkan "barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Sementara pasal 351 ayat (3), jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Penangkapan pelaku dilakukan aparat Tim Gabungan Buser dan Intelkam Polres TTS, Sabtu, 27 Desember 2025 pagi.
Pasca menghabisi nyawa korban, pelaku melarikan diri ke hutan dengan membawa sebilah parang atau kelewang yang diduga digunakan dalam aksi pembunuhan tersebut. “Pelaku kabur ke hutan sambil membawa senjata tajam, sehingga sangat membahayakan keselamatan warga,” ujar Wayan.
Sejak Jumat, (26/12/2025) petang, Tim gabungan Polres TTS bersama Kapolsek Amanuban Tengah dan warga setempat menyisir lokasi sekitar tempat kejadian perkara. Upaya negosiasi sempat dilakukan, namun pelaku menolak menyerahkan diri. pelaku malah melakukan perlawanan.
Saat upaya menghindari serangan pelaku, dua anggota Reskrim mengalami patah tulang pada tangan kiri. Kondisi malam yang gelap dan medan yang sulit memaksa polisi menghentikan pengejaran sementara demi menghindari jatuhnya korban jiwa.
Sabtu (27/12/2025) pagi, pelaku diketahui bersembunyi di atas pohon taduk, tidak jauh dari rumahnya. Aparat kepolisian didukung penuh oleh masyarakat, perangkat desa, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta pihak keluarga berupaya membekuk pelaku.
Negosiasi kembali dilakukan. Namun pelaku tetap menantang, bahkan kembali mengancam petugas dan warga dengan parang digenggamannya. Warga resah dan marah dengan perbuatan pelaku sehingga spontan melempari pelaku dengan batu dan katapel.
Terdesak dan tak nyaman di atas pohon, pelaku akhirnya turun. Saat menginjak tanah, pelaku mengamuk dan menyerang warga dengan parang. pelaku juga menyerang aparat kepolisian. Dalam kondisi darurat tersebut, aparat Polres TTS berhasil membekuk Joni Ang dan diamankan.