• Nusa Tenggara Timur

Karyawan Alfamart Waingapu, Pelaku Penikaman Rekan-nya Diamankan Polres Sumba Timur

Imanuel Lodja | Selasa, 09/12/2025 10:50 WIB
Karyawan Alfamart Waingapu, Pelaku Penikaman Rekan-nya Diamankan Polres Sumba Timur Aparat Polres Sumba Timur saat melakukan olah TKP di Alfamart Waingapu dalam kasus pencurian dengan kekerasan terhadap oknum karyawan Alfamart.

KATANTT.COM--Rara Leo Adjie alias Leo (27), karyawan bagian IT Toko Alfamart Waingapu dibekuk Tim Merapu Sakti Polres Sumba Timur pada Senin (8/12/2025) subuh.

Leo yang juga warga Kelurahan Kambaniru, Kecamatan Kambera, Kabupaten Sumba Timur dibekuk kurang dari satu jam pasca ia menikam Asyari (37), kepala toko Alfamart Jalan S. Parman, Kota Waingapu.

Pria asal Wates- Nganjuk, Jawa Timur ini mengalami luka tusuk pada dada kiri dan sedang dirawat di RSUD Umbu Rara Meha, Waingapu. "Tim Merapu Sakti Polres Sumba Timur mengungkap perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan, korban jiwa satu orang karyawan toko (mengalami) luka berat dan korban materi Toko Alfamart di Jalan S. Parman, Kelurahan Prailiu," ujar Kapolres Sumba Timur, AKBP Gede Harimbawan pada Senin (7/12/2025) siang.

Kasus ini ditangani Polres Sumba Timur sesuai laporan polisi nomor LP/B/287/XII/2025/SPKT/Polres Sumba Timur/Polda NTT, tanggal 8 Desember 2025, tetang pencurian dengan kekerasan

Kasus ini dilaporkan Melanton JP yang saat itu sedang berada di rumah duka Pastori 1 GKS Payeti di jalan S. Parman RT 24/RW 09, Kelurahan Praillu, Kecamatan Kambera, Kabupaten Sumba Timur.

"Dalam waktu kurang dari satu jam setelah kejadian, tim berhasil mengungkap atas peristiiwa pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah Polres Sumba Timur," tambah Kapolres.

Saat itu Melanton sedang melayat ke rumab duka. kemudian ada temannya yang berpamitan ingin pulang duluan ke rumah. Selang beberapa saat, ia mendengar ada orang berteriak minta tolong.

Melanton dan Destriyanto ke sumber suara dan mendapati ada kerumunan masyarakat yang sedang menangkap seseorang yang diduga melakukan pencurian dan kekerasan terhadap karyawan Alfamart.

Polisi mendatangi TKP guna melakukan pemeriksaan di TKP dan visum terhadap korban. Polisi mengamankan barang bukti rokok masih tersegel (kemasan pabrik) dan baju kaos. Juga diamankan handphone Samsung Galaxy Tab, handphone android Samsung Galaxy A05 dan android merk Point Mobile 75.

Diamankan pula handphone Nokia, sarung tangan kesehatan bekas pakai. masker merk Alfamart bekas pakai, tas belanja ramah lingkungan/eco bag. Selain itu134 lembar uang tunai sejumlah Rp 471.000 pecahan Rp 1.000 hingga Rp 20.000, sepeda motor dan kunci kontak. "Kami sudah mengamankan calon tersangka dan melakukan gelar perkara dan meningkatkan penyelidikan ke tahap penyidikan," tandasnya.

Ia menambahkan bahwa penyidik sudah memeriksa dua orang saksi dan calon tersangka. Tersangka dijerat pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-4 KUHP.

FOLLOW US