• Nusa Tenggara Timur

Dua Anggota DPRD Kabupaten Kupang Resmi Tersangka Kasus Pengeroyokan

Imanuel Lodja | Rabu, 27/08/2025 08:50 WIB
Dua Anggota DPRD Kabupaten Kupang Resmi Tersangka Kasus Pengeroyokan Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi

KATANTT.COM--Penyidik Polda NTT menaikkan status Tome da Costa dan Octovianus D. Pieter La`a menjadi tersangka dalam kasus pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Roni Naatonis, PNS pada Sekretariat DPRD Kabupaten Kupang

Tome da Costa (Partai Gerindra/Wakil Ketua) dan Octovianus D. Pieter La`a (Partai Golkar) merupakan terlapor sesuai laporan polisi nomor LP/B/128/VI/2025/SPKT/POLDA NTT, tanggal 20 Juni 2025, tentang pengeroyokan.

Mereka sebelumnya diperiksa sebagai saksi dalam kasus pengeroyokan ini. Penetapan kedua anggota dewan Kabupaten Kupang sebagai tersangka dilakukan pasca gelar perkara pada Selasa (26/8/2025).

Gelar perkara di lantai II Ditreskrimum Polda NTT diikuti para penyidik Ditreskrimum Polda NTT. Kedua tersangka diduga melakukan pengeroyokan dan penganiayaan sebagaimana diatur dalam pasal 170 dan 351 KUHPidana.

Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi membenarkan hal tersebut. "Sesuai gelar perkara, keduanya jadi tersangka," ujar Patar Silalahi pada Selasa (26/8/2025).

Pasca penetapan tersangka, kedua anggota dewan ini bakal dipanggil lagi menjalani pemeriksaan lanjutan. "Hari ini sudah penetapan tersangka dan kami agendakan memanggil lagi kedua tersangka untuk diperiksa sebagai tersangka," tandas Patar.

Penyidik juga sudah melakukan rekonstruksi kasus ini di ruang rapat DPRD Kabupaten Kupang yang juga lokasi kejadian pengeroyokan. Mereka yang sudah diperiksa Roni M Naatonis (korban/Kabag Keuangan), Ely Bessie (Bendahara), Amida Manobe (Kabag Perencanaan) dan Sofyan Efendi Surya Adi Kusumo (Sekretaris DPRD Kabupaten Kupang).

Anggota DPRD Kabupaten Kupang yang sudah memberikan keterangan yakni Anton Natun (Partai Hanura), Yudi Lima (Partai Hanura), Arnoldus Mooy (PKB), Rudi R. Amtiran (PAN), Agustinus Maboy (Partai Golkar).

Selanjutnya Rudyanto Elim (Gerindra), Yusuf B. Tanu (Gerindra), Yorim C. Banu (Partai Gerindra), Messakh N. J. Mbura (Perindo), Ferdinan L. Daos (Partai Nasdem), Yohanis Munah (Partai Demokrat), Tome da Costa (Partai Gerindra/Wakil Ketua), Octovianus D. Pieter La`a (Partai Golkar) dan Daniel Taimenas (Partai Golkar/Ketua DPRD).

Mereka dimintai keterangan dalam kasus pengeroyokan terhadap Kepala Bagian (Kabag) Umum dan Keuangan, Rony Natonis akhir Juni 2025 lalu.

Pemeriksaan dilakukan sebagai saksi dalam perkara yang menyeret dua anggota DPRD, yakni Tome Da Costa (Partai Gerindra) dan Octovianus Djevri Piether La`a alias Octo La`a (Partai Golkar).

 

FOLLOW US