• Nusa Tenggara Timur

Haji Ramang dan Muhamad Syair dalam Satu Dokumen, Penyerahan Tanah Antar Fungsionaris Picu Polemik

Emanuel Suryadi | Sabtu, 11/04/2026 14:07 WIB
Haji Ramang dan Muhamad Syair dalam Satu Dokumen, Penyerahan Tanah Antar Fungsionaris Picu Polemik Kolase foto dokumen penyerahan tanah adat di Batu Gosok yang menunjukkan peran ganda fungsionaris adat, berdampingan dengan aksi massa Sekber PM-MB di Labuan Bajo.

KATANTT.COM---Sebuah dokumen Surat Bukti Penyerahan Tanah Adat mengungkap praktik yang tidak lazim dalam pengelolaan tanah adat di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.

Dokumen yang salinannya diperoleh media ini, menyebut nama Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair, yang diketahui sebagai fungsionaris adat Nggorang, dalam proses penyerahan tanah yang kini menuai sorotan publik.

Surat yang dibuat di Labuan Bajo tertanggal 13 Desember 2021 itu, mencatat penyerahan sebidang tanah seluas kurang lebih 15.000 meter persegi di kawasan Batu Gosok, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.

Florianus Surion Adu, Selaku Sekjend Sekretariat Bersama Pemuda dan Masyarakat Manggarai Barat (Setber PM-MB) menyebut bahwa dokumen tersebut dinilai menyimpan kejanggalan redaksi hukum, terutama terkait peran ganda satu nama dalam satu akta adat.

"Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa Ramang H. Ishaka bersama Muhamad Syair bertindak sebagai Fungsionaris Adat/Tua Adat Ngorang selaku PIHAK PERTAMA yang membagi dan menyerahkan tanah adat. Namun, pada bagian berikutnya, Muhamad Syair kembali dicantumkan sebagai PIHAK KEDUA, yakni pihak yang menerima pembagian dan penyerahan tanah adat tersebut," jelas Florianus, Sabtu, 11 April 2026.

Menurutnya, Kondisi ini menunjukkan bahwa dalam satu dokumen resmi, Muhamad Syair tercatat memposisikan diri sebagai pihak yang memberi sekaligus menerima objek tanah adat yang sama.

Florianus menambahkan, meski penyerahan ini diklaim berdasarkan hasil musyawarah adat dan bahkan “diketahui pemerintah setempat”, namun praktik ini justru dinilai janggal dan tidak lazim dalam sistem hukum adat itu sendiri. Ia menilai, penyerahan tanah adat antar sesama fungsionaris adalah praktik yang sarat kejanggalan.

"Sebab, dalam struktur adat, fungsionaris seharusnya bertindak sebagai penjaga nilai dan pengelola kepentingan komunal, bukan sebagai pihak yang saling “bertransaksi”," kata Florianus.

Florianus Surion Adu (Fery Adu), menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar persoalan administratif biasa.

“Ini bukan hal sepele. Ada indikasi kuat penyalahgunaan posisi fungsionaris adat untuk kepentingan penguasaan lahan,” tegasnya.

Ia menilai, munculnya nama Ramang H. Ishaka dan Muhamad Syair dalam satu dokumen penyerahan tanah dengan status yang sama justru membuka ruang konflik agraria baru di Labuan Bajo, wilayah yang kini tengah berkembang pesat sebagai destinasi super prioritas.

Lebih jauh, Fery Adu mengungkapkan kekhawatirannya jika status fungsionaris adat disalahgunakan sebagai instrumen untuk mengklaim tanah.

“Jabatan fungsionaris adat dimanfaatkan untuk bertindak seolah kebal hukum. Ini berbahaya dan harus dihentikan,” ujarnya.

Menurutnya, jika praktik seperti ini terus dibiarkan, potensi konflik horizontal antar warga akan semakin meluas, terutama di tengah meningkatnya nilai ekonomi tanah di Labuan Bajo.

Atas temuan tersebut, Fery Adu mendesak pemerintah daerah agar segera mengambil langkah tegas, termasuk mengevaluasi bahkan membubarkan struktur fungsionaris adat yang dinilai tidak lagi memiliki legitimasi hukum maupun sosial.

Ia menekankan pentingnya mengembalikan seluruh proses pertanahan ke mekanisme resmi negara guna mencegah konflik agraria yang lebih luas dan berlarut-larut.

Sebelumnya, sekelompok pemuda dan masyarakat yang tergabung dalam Sekretariat Bersama Pemuda dan Masyarakat Manggarai Barat (Sekber PMMB) mendatangi Kejaksaan Negeri Manggarai Barat pada untuk menyerahkan pengaduan resmi pada Selasa, 7 April 2026.

Dalam surat tersebut, Sekber PMMB mempersoalkan adanya syarat “pengukuhan dari fungsionaris adat” yang disebut-sebut menjadi kewajiban dalam pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Kantor ATR/BPN Manggarai Barat.

Surat tersebut bahkan diterima langsung oleh perwakilan Kejari Manggarai Barat, M. Hilman Anfasa Maroef, saat menemui massa aksi di halaman kantor kejaksaan.

Menurut Florianus Surion selaku Sekretaris Jendral Sekber PMMB, syarat tersebut bukan hanya memberatkan warga, tetapi juga diduga kuat membuka ruang praktik pungutan liar (pungli).

"Bahwa Sekber PMMB mendapat banyak keluhan dari warga masyarakat Labuan Bajo mengenai “syarat pengukuhan dari Fungsionaris Adat Nggorang atas hak milik atas tanah di Labuan Bajo” yang diwajibkan oleh Kantor ATR-BPN Manggarai Barat dalam pengurusan permohonan Sertifikat Hak Milik (SHM) ke Kantor ATR-BPN Manggarai Barat," jelas Florianus.

Lebih lanjut ia mengungkapkan bahwa untuk memenuhi syarat pengukuhan tersebut, warga masyarakat harus meminta pengukuhan dari Saudara H. Ramang Ishaka dan Saudara Muhamad Sair yang mengaku dirinya sebagai Fungsionaris Adat Nggorang.

“Banyak warga mengeluhkan bahwa untuk mengurus SHM, mereka diwajibkan memperoleh pengukuhan dari pihak yang mengaku sebagai fungsionaris adat. Tanpa itu, proses tidak bisa berjalan,” kata Florianus.

Dia mengungkapkan bahwa syarat tersebut membuat proses pendaftaran tanah sepenuhnya bergantung pada pihak tertentu, yakni individu yang mengklaim diri sebagai fungsionaris adat.

"Kondisi ini dinilai menciptakan kekuasaan informal yang tidak memiliki dasar hukum, namun sangat menentukan nasib masyarakat yang ingin mendapatkan kepastian hak atas tanah," jelasnya.

Florianus menilai praktik ini telah memperpanjang rantai birokrasi yang seharusnya dipermudah oleh pemerintah.

“Alih-alih mempercepat pendaftaran tanah, syarat ini justru menghambat dan membuka peluang penyalahgunaan,” tegasnya.

Hal yang paling mengkhawatirkan adalah adanya potensi pungutan liar dalam proses tersebut. Warga yang ingin mendapatkan pengukuhan disebut-sebut harus mengeluarkan sejumlah uang, bahkan dalam beberapa kasus diduga harus menyerahkan sebagian tanahnya.

“Ini sangat rawan. Tidak menutup kemungkinan masyarakat dipaksa membayar atau memberikan sebagian lahannya demi mendapatkan pengukuhan,” ungkapnya.

Berdasarkan kajian hukum Sekber PMMB, tidak ada regulasi resmi, mulai dari UU Pokok Agraria, UU Cipta Kerja, hingga Peraturan Menteri ATR/BPN yang mewajibkan pengukuhan fungsionaris adat dalam pendaftaran tanah. Semua regulasi justru menekankan penyederhanaan proses, bukan sebaliknya.

“Tidak ada dasar hukum yang mengatur kewajiban pengukuhan dari fungsionaris adat. Ini jelas bertentangan dengan hukum,” tegas Sekjen Setber PM-MB.

Selain itu, praktik tersebut juga dinilai bertentangan dengan kebijakan pemerintah yang tengah mendorong percepatan sertifikasi tanah melalui berbagai program, termasuk digitalisasi dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Atas dasar itu, Setkber PMMB menduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang dalam penetapan syarat tambahan oleh pihak terkait. Karena itu, mereka mendesak agar syarat tersebut segera dihentikan dan meminta Kejaksaan Negeri Manggarai Barat menyelidiki dugaan penyalahgunaan wewenang dan praktik pungli.

“Jika ini dibiarkan, masyarakat kecil yang akan terus dirugikan. Negara harus hadir melindungi hak warga, bukan membiarkan praktik yang menyimpang,” tegas Florianus.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak-pihak yang tercantum dalam dokumen tersebut maupun dari instansi terkait mengenai keabsahan dokumen dan tindak lanjut kasus ini. Media ini masih berupaya untuk mendapatkan keterangan dari pihak-pihak terkait.

FOLLOW US