Pemusnahan ribuan liter Miras oleh Kapolres Sumba Barat AKBP Yohanis Nisa Pewali dan jajaran
KATANTT.COM--Polres Sumba Barat memusnahkan barang bukti minuman keras (miras) hasil Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka Operasi Kewilayahan Samana Santa Turangga 2026 pada Rabu (15/4/2026).
Sebanyak kurang lebih 11.200 liter miras tradisional jenis moke, penaraci/peci dan arak bali berhasil diamankan oleh Polres Sumba Barat bersama jajaran Polsek selama pelaksanaan operasi.
Ribuan liter miras tersebut kemudian dimusnahkan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukumnya. Pemusnahan di Mapolres Sumba Barat ini dihadiri para pemilik minuman keras yang diamankan, serta disaksikan sejumlah pihak.
Kapolres Sumba Barat, AKBP Yohanis Nisa Pewali didampingi sejumlah pejabat utama Polres Sumba Barat, menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel yang telah bekerja keras dalam pelaksanaan KRYD tersebut.
Menurutnya, keberhasilan ini merupakan hasil sinergi dan dedikasi anggota di lapangan dalam menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.
“Langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif, khususnya dalam menekan angka kriminalitas yang kerap dipicu oleh konsumsi minuman keras,” ungkap Yohanis Nisa Pewali sebelum pemusnahan.
Kapolres Sumba Barat, Yohanis Nisa Pewali mengimbau kepada para pemilik maupun penjual miras di wilayah hukum Polres Sumba Barat agar tidak lagi memperjualbelikan minuman keras.
Ia menegaskan bahwa peredaran miras di tengah masyarakat seringkali menjadi salah satu faktor utama terjadinya gangguan kamtibmas dan berbagai tindak kriminal.
Polres Sumba Barat berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap peredaran miras ilegal serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat secara berkelanjutan.