• Nusa Tenggara Timur

Respon Kematian Prada Lucky, SAKSIMINOR Keluarkan 10 Pernyataan Sikap

Reli Hendrikus | Kamis, 14/08/2025 14:37 WIB
 Respon Kematian Prada Lucky, SAKSIMINOR Keluarkan 10 Pernyataan Sikap Sepriana Paulina Mirpey saat meratapi jenazah anaknya Prada Lucky sebelum pemakaman

 

KATANTT.COM--Solidaritas Anti Kekerasan dan Diskriminasi Terhadap Kelompok Minoritas dan Rentan (SAKSIMINOR)  mengeluarkan 10 pernyataan sikap dalam merespon kematian Prada Lucky C. S. Namo akibat tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh seniornya. Bahkan SAKSIMINOR mendesak agar kasusnya diusut tuntas dengan dilakukan pengadilan secara terbuka untuk keadilan bagi Prada Lucky C.S. Namo.

 

SAKSIMINOR adalah kumpulan individu, kelompok, dan organisasi yang secara solidaritas bergerak dalam advokasi dan perlindungan hak-hak kelompok rentan/minoritas, dengan nilai dan komitmen terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) di wilayah Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Adapun SKAIMINOR terdiri atas LBH APIK NTT, YKBH Justitia, LPA NTT, Rumah Perempuan, Rumah Harapan-GMIT, PKBI NTT, IMoF NTT, AJI Kota Kupang, KOMPAK, JIP, IPPI, KPAP NTT, IRGSC, GARAMIN, LOWEWINI, HWDI, Yayasan Cita Masyarakat Madani, HANAF, YTB, SABANA Sumba, LBH Surya NTT, Solidaritas Perempuan Flobamoratas, PWI NTT, PIAR NTT, UDN, GMKI Cabang Kupang, GMNI Cabang Kupang, HMI Cabang Kupang, PMKRI Cabang Kupang, JPIT, dan Jemaah Ahmadiyah Cabang NTT.

Dalam pernyataan sikapnya, SAKSIMINOR menyatakan:

1) Berduka cita mendalam dan menyampaikan solidaritas penuh kepada keluarga korban atas kehilangan yang begitu besar. Luka ini bukan hanya milik keluarga, tetapi juga luka kemanusiaan kita bersama.

2) Mengecam keras segala bentuk kekerasan, perpeloncoan, penyiksaan, dan tindakan tidak manusiawi di lingkungan militer maupun sipil yang menghilangkan nyawa seseorang. Kekerasan tidak pernah bisa dibenarkan dan bukan bagian dari pendidikan maupun pembinaan.

3) Menolak normalisasi kekerasan sebagai metode pendidikan dan pembinaan prajurit TNI. Menolak segala bentuk kebohongan, manipulasi, dan skenario pembenaran diri, termasuk upaya mengarang cerita untuk memfitnah korban. Mendukung sikap Pangdam IX/Udayana yang telah menyatakan 20 orang terlibat dalam kasus ini.

4) Meminta agar proses hukum dibuka secara transparan, termasuk mengungkap apakah Prada Lucky merupakan satu-satunya korban atau ada korban lain yang terpaksa diam karena ketakutan, serta memastikan perlindungan penuh bagi saksi kunci, khususnya Richard agar terbebas dari tekanan dan dapat bersuara demi keadilan.

5) Mendesak aparat penegak hukum (APH), khususnya Denpom IX/1-1 Ende, Denpom IX/Kupang, dan penyidik TNI, untuk: 1. Mengusut tuntas kasus ini secara transparan, independen, dan akuntabel, memastikan semua pelaku diproses hukum tanpa pengecualian dan tanpa impunitas. 2. Melakukan otopsi terhadap jenazah korban guna mengungkap penyebab kematiannya secara ilmiah dan objektif. 3. Menyampaikan setiap perkembangan penanganan kasus ini secara terbuka kepada publik melalui pers. 

6) Meminta agar Pengadilan Militer menyidangkan perkara ini secara terbuka demi menjamin transparansi, kepastian hukum, dan keadilan bagi korban, serta menjatuhkan hukuman maksimal terhadap seluruh pelaku tanpa pandang bulu.

7) Mendesak Pangdam IX/Udayana, Panglima TNI, dan Danrem 161/Wira Sakti Kupang untuk memantau, mengawasi, dan menjamin proses penegakan hukum yang tepat di tingkat Denpom, serta memastikan vonis yang maksimal di tingkat Pengadilan Militer terhadap pelaku yang terbukti menganiaya Prada Lucky C. S. Namo hingga meninggal dunia.

8) Mengajak media untuk memberitakan secara akurat, berimbang, dan menghormati martabat korban serta keluarganya, tanpa mengabaikan esensi keadilan dan kemanusiaan.

9) Mengimbau masyarakat untuk mengawal jalannya proses hukum, menolak segala bentuk kekerasan, serta menjaga dukungan moral bagi keluarga korban.

10) Meminta negara melakukan reformasi sistemik dalam pendidikan dan pembinaan di lingkungan militer agar bebas dari kekerasan, sejalan dengan prinsip penghormatan terhadap martabat manusia dan HAM. Kekerasan bukan budaya. Kekerasan adalah pelanggaran harkat kemanusiaan.

Diakhir pernyataan sikapnya, SAKSIMINOR menyatakan bahwa keadilan bagi Prada Lucky C. S. Namo adalah tanggung jawab kita bersama, agar tidak ada lagi nyawa yang hilang sia-sia akibat kekerasan. Kupang, 14 Agustus 2025 

 

 

 

FOLLOW US