• Nusa Tenggara Timur

Cegah Penyelewengan Dana BOS, Ratusan Kepala Sekolah di Manggarai Ikuti Edukasi Hukum

Wilibrodus Jatam | Sabtu, 26/07/2025 13:00 WIB
Cegah Penyelewengan Dana BOS, Ratusan Kepala Sekolah di Manggarai Ikuti Edukasi Hukum Kejaksaan dan Polres Manggarai memberikan pendampingan hukum pengelolaan dana BOS kepada Kepala Sekolah TK/PAUD, SD, dan SMP, Jumat (25//7/2025).

KATANTT.COM---Untuk memperkuat tata kelola keuangan pendidikan dan mencegah potensi penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (PPO) Kabupaten Manggarai berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai dan Kepolisian Resort (Polres) Manggarai menggelar edukasi hukum bagi ratusan kepala sekolah.

Kegiatan yang berlangsung di Aula GOR Dinas PPO pada Jumat, 25 April 2025, ini diikuti oleh kepala sekolah jenjang TK/PAUD, SD, dan SMP se-Kabupaten Manggarai. Tujuannya jelas: memastikan penggunaan dana BOS yang transparan dan akuntabel.

Gandeng APH, Beri Pemahaman Komprehensif

Dua narasumber utama dari aparat penegak hukum hadir untuk membekali para kepala sekolah. Mereka adalah Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Manggarai, Ronald Kefi, dan anggota Satreskrim Polres Manggarai, Ipda Musthafa Isya. Keduanya menyampaikan materi krusial terkait aspek hukum dalam pengelolaan dana BOS dan potensi sanksi yang mengancam jika dana tersebut disalahgunakan.

Kepala Dinas PPO Kabupaten Manggarai, Wens Sedan, dalam sambutannya menekankan bahwa edukasi ini adalah langkah preventif. “Kami tidak ingin ada kepala sekolah di Manggarai yang terjebak persoalan hukum hanya karena kurang memahami aturan teknis dan hukum penggunaan dana BOS,” tegas Wens.

Ia juga menyoroti pentingnya Permendikbudristek Nomor 8 Tahun 2025 yang mengatur ketat proporsi penggunaan dana BOS, termasuk batasan honor guru tidak tetap (GTT). Sekolah negeri hanya boleh menggunakan maksimal 20% dari total dana BOS untuk honor GTT, sementara sekolah swasta diberi kelonggaran hingga 40% dari dana fleksibel.

“Penting bagi para kepala sekolah untuk cermat dan tertib administrasi. Jangan asal pakai. Dana BOS adalah uang negara yang harus dipertanggungjawabkan,” imbuhnya.

Pencegahan Kunci Utama Penegakan Hukum

Ronald Kefi dari Kejaksaan Negeri Manggarai menjelaskan bahwa edukasi semacam ini merupakan bagian dari strategi pencegahan hukum. Kejaksaan tidak hanya bertindak setelah terjadi pelanggaran, tetapi juga aktif memberikan pemahaman agar pelanggaran tidak terjadi.

“Pendekatan hukum tidak selalu represif. Kami hadir di sini untuk menjelaskan titik-titik rawan yang sering terjadi dalam pengelolaan dana BOS. Kepala sekolah harus tahu, bahwa setiap rupiah dari dana BOS punya jejak. Ketika tidak sesuai peruntukan, maka konsekuensinya bukan hanya administratif, tapi bisa pidana,” jelas Ronald.

Ia juga menegaskan komitmen Kejaksaan untuk membuka ruang konsultasi dan pendampingan informal bagi kepala sekolah yang ragu atau belum memahami aspek hukum pengelolaan dana. 

“Kalau ada keraguan, datanglah ke Kejaksaan. Kami siap bantu klarifikasi atau memberi pendapat hukum sebelum keputusan diambil. Lebih baik mencegah daripada mengobati,” tambahnya.

Kesalahan Prosedural Berujung Sanksi Hukum

Senada dengan Ronald, Ipda Musthafa Isya dari Satreskrim Polres Manggarai mengingatkan bahwa banyak kasus hukum di sektor pendidikan bermula dari lemahnya dokumentasi dan ketidaktahuan regulasi.

“Banyak kepala sekolah mengira karena tidak ada niat jahat, maka tidak akan kena masalah. Padahal, kesalahan prosedural yang menimbulkan kerugian negara tetap bisa dikenai sanksi hukum. Maka penting untuk hati-hati dan ikuti aturan teknis secara rinci,” ujar Musthafa.

Ia menambahkan, Polres Manggarai siap bersinergi dengan Dinas PPO dan Kejari untuk membentuk ekosistem pendidikan yang sehat dan bebas dari praktik penyimpangan anggaran. 

“Pencegahan adalah tanggung jawab bersama. Kami harap kegiatan seperti ini tidak berhenti di forum, tapi dilanjutkan dengan komunikasi aktif antara kepala sekolah dan aparat hukum,” pungkasnya.

Edukasi ini disambut antusias oleh para kepala sekolah, yang mengapresiasi ruang dialog terbuka yang diberikan. Selama ini, isu pengelolaan dana BOS sering menjadi sumber kekhawatiran bagi pimpinan sekolah.

Dengan kegiatan ini, Dinas PPO Manggarai berharap seluruh kepala sekolah dapat mengelola dana BOS secara cermat, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan, sehingga terhindar dari risiko hukum dan mampu menciptakan tata kelola pendidikan yang bersih dan profesional.

FOLLOW US