KATANTT.COM--Penyidik Subdit I/Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reskrimum
Polda NTT mengagendakan memeriksa sejumlah anggota dan pegawai sekretariat DPRD Kabupaten Kupang pada pekan ini.
Ada 15 anggota dewan dan empat orang pegawai sekretariat DPRD Kabupaten Kupang yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan di
Polda NTT.
"Total ada 19 orang yang kita panggil untuk diperiksa sebagai saksi," ujar Direktur Reskrimum
Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi saat dikonfirmasi akhir pekan lalu.
Pemeriksaan dimulai pada Senin (14/7/2025) hingga Jumat (18/7/2025) di Direktorat Reskrimum
Polda NTT. bPenyidik yang menangani kasus ini sudah melayangkan surat panggilan terhadap 15 orang anggota dewan dan empat orang pegawai sekretariat DPRD Kabupaten Kupang.
Ke-15 orang anggota dewa ini terdiri dari pimpinan dewan, pimpinan komisi dan beberapa pimpinan fraksi yang hadir dalam pertemuan di ruang ketua DPRD Kabupaten Kupang saat kejadian tersebut.
Pada Senin (14/7/2025) diagendakan pemeriksaan terhadap lima orang disusul pada Selasa dan Rabu masing-masing empat orang serta pada Kamis dan Jumat masing-masing tiga orang. Permintaan keterangan juga akan dilakukan kepada ketua DPRD Kabupaten Kupang.
Patar juga menyebutkan kalau kemungkinkan akan dilakukan pra rekonstruksi di lokasi kejadian pada akhir pekan ini atau pasca pemeriksaan para saksi. "Kemungkinan Jumat pra rekonstruksi," ujar Patar Silalahi.
Direktur Reskrimum
Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi yang dikonfirmasi sebelumnya mengakui kalau kasus ini sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan "(Kasus) sudah naik sidik," tandasnya.
Disebutkan pula kalau para terlapor sudah dipanggil untuk diperiksa penyidik sebagai saksi kasus penganiayaan dan pengeroyokan ini. Dari hasil pemeriksaan terhadap korban (pelapor) dan terlapor (dua anggota DPRD Kabupaten Kupang) ada perbedaan keterangan yang diberikan.
Untuk itu, penyidik mengagendakan untuk melakukan konfrontasi dengan kedua belah pihak. Patar memastikan kasus ini masih berproses. "Proses masih berlangsung dan sudah ada bukti yang cukup sehingga kasusnya naik ke penyidikan untuk kita gelar (perkara)," tambah mantan Wadir Resnarkoba
Polda NTT ini.
Ia pun menegaskan kalau belum ada arah untuk menyelesaikan kasus ini secara damai. "Belum ada arahan untuk diselesaikan dengan restorative justice karena prinsip restorative justice dari yang bersangkutan bukan dari pihak kepolisian," tegasnya.
Roni Naatonis, korban penganiayaan dan pengeroyokan oknum anggota DPRD Kabupaten Kupang tetap bersikukuh melanjutkan proses hukum kasus ini hingga tuntas.
Roni yang juga Kabag Keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Kupang bertekad memproses kasus ini sesuai ketentuan yang berlaku.
"Saya tidak berdamai dan kasus nya tetap jalan terus," ujar Roni di Mapolda NTT, Kamis (10/7/2025) didampingi penasehat hukumnya, Amos Lafu.
Ia juga menepis kabar yang menyatakan kalau kasus ini diselesaikan dengan jalur restorative justice. "Karena sudah dilaporkan ke polisi maka tetap berproses, tidak ada keputusan dari kami untuk damai," tambahnya.
Perkara tersebut saat ini sedang ditangani oleh Subdit I Ditreskrimum
Polda NTT. Penyidik telah melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status penanganan kasus dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Pemeriksaan telah dilakukan terhadap sejumlah pihak, termasuk korban, terlapor, serta beberapa orang saksi. Kombes Patar Silalahi menegaskan hingga saat ini belum ada penetapan tersangka dalam perkara dimaksud.
Proses penyidikan masih terus berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dua anggota DPRD Kabupaten Kupang memenuhi panggilan polisi pada Senin (30/6/2025) untuk diperiksa sebagai saksi terlapor atas kasus penganiayaan.
Tome da Costa, anggota dewan dari Partai Gerindra datang lebih awal menumpang kendaraan dinas DH 7 B. wakil ketua DPRD Kabupaten Kupang ini tiba di
Polda NTT pukul 08.40 wita.
Ia didampingi dua penasehat hukumnya dan diperiksa Brigpol Matius Kondo di ruangan Subdit I/Kamneg Ditreskrimum
Polda NTT. Tome menjalani pemeriksaan selama 1,5 jam dan menjawab puluhan pertanyaan. Usai diperiksa, Tome memilih bungkam. Ia menyarankan agar hasil pemeriksaan ditanyakan kepada penyidik.
"Saya sudah menjawab pertanyaan penyidik. Silahkan tanya ke penyidik," ujarnya sambil berlalu menuju mobil fortuner warna hitam.
Sementara Octovianus Djefri Pieter La`a, anggota dewan dari Partai Golkar diperiksa pada pukul 10.30 wita hingga 1,5 jam.
Di ruang Subdit 1/Kamneg, Octovianus yang datang mengenakan kemeja putih lengan pendek dan celana hitam diperiksa Brigpol Matius Kondo.
Selama pemerikasaan, Octovianus didampingi penasehat hukumnya Meriyeta Soruh, Rista Dwi Wulandari dan Oschar Mangi dari kantor Metiyeta Soruh and Patners.