• Nusa Tenggara Timur

PMKRI Ruteng Tolak Syarat PBB untuk Pendaftaran Sekolah, Sebut Langgar Hak Pendidikan

Wilibrodus Jatam | Sabtu, 28/06/2025 15:31 WIB
PMKRI Ruteng Tolak Syarat PBB untuk Pendaftaran Sekolah, Sebut Langgar Hak Pendidikan Ketua Presidium PMKRI Cabang Ruteng, Margareta Kartika

KATANTT.COM---Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ruteng "Sanctus Agustinus" menolak keras Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (PPO) Kabupaten Manggarai Nomor: B/1488 / 400.3.6.5/VI/2025.
 
Surat edaran yang diterbitkan pada 24 Juni 2025 tersebut mewajibkan calon siswa baru melampirkan bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) sebagai syarat pendaftaran di semua jenjang pendidikan, mulai dari SD hingga Perguruan Tinggi, untuk tahun ajaran 2025/2026.
 
Penolakan tegas ini disampaikan melalui pernyataan sikap resmi PMKRI Cabang Ruteng yang dirilis pada Sabtu (28/6/2025).
Menurut organisasi mahasiswa ini, kebijakan tersebut dinilai melanggar hak dasar anak atas pendidikan dan berpotensi menimbulkan diskriminasi.
 
"Pendidikan adalah hak dasar yang tidak dapat ditahan dengan alasan apa pun, apalagi karena kewajiban pajak yang merupakan kewajiban orang tua, bukan anak," tegas PMKRI dalam pernyataannya.
 
PMKRI Rinci Lima Alasan Penolakan
 
PMKRI Ruteng memaparkan beberapa dasar penolakan, antara lain:
 
1. Pelanggaran Konstitusi dan HAM: PMKRI menilai kebijakan ini bertentangan dengan Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 dan berpotensi melanggar UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Kebijakan ini dikhawatirkan akan mendiskriminasi anak-anak dari keluarga yang tidak mampu melunasi PBB.
 
2. Melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak: Kebijakan ini dianggap bertentangan dengan UU Nomor 23 Tahun 2002 dan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, karena seolah menyerahkan nasib pendidikan anak pada status ekonomi orang tuanya.
 
3. Bertentangan dengan Aturan Pendanaan Pendidikan: PMKRI merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 yang menyatakan pendanaan pendidikan tidak boleh menjadi beban yang menghambat hak anak untuk mengakses pendidikan dasar.
 
4. Isu Kemiskinan dan Literasi Pajak: Berdasarkan data BPS 2024, angka kemiskinan di Kabupaten Manggarai mencapai 19,01%, lebih dari dua kali rata-rata nasional. PMKRI khawatir kebijakan ini akan semakin meminggirkan kelompok rentan. Selain itu, literasi pajak di daerah pedesaan juga dinilai masih rendah.
 
5. Penyalahgunaan Lembaga Pendidikan: PMKRI menegaskan bahwa lembaga pendidikan seharusnya berfungsi untuk mencerdaskan peserta didik, bukan sebagai instrumen penagihan pajak. Urusan pajak dan pendidikan dinilai tidak memiliki hubungan.
 
Ancam Aksi Demonstrasi Jika Tuntutan Tidak Dipenuhi
 
Dalam pernyataan sikapnya, PMKRI Cabang Ruteng melayangkan beberapa tuntutan kepada pemerintah daerah:
 
* Mendesak Kepala Dinas PPO Kabupaten Manggarai untuk mencabut surat edaran tersebut secara resmi dan terbuka dalam waktu tiga hari kerja, terhitung sejak Senin, 30 Juni 2025.
 
* Meminta Bupati Manggarai dan DPRD untuk mengevaluasi dan menghentikan kebijakan diskriminatif dalam sektor pendidikan.
 
* Mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan edukasi pajak melalui mekanisme lain yang tidak mengorbankan hak pendidikan anak.
 
* Menyerukan seluruh elemen masyarakat sipil dan organisasi mahasiswa untuk bersolidaritas melawan kebijakan ini.
 
PMKRI juga mengimbau seluruh wajib pajak di Manggarai untuk tetap taat membayar pajak, meskipun menolak kebijakan terkait pendaftaran sekolah. Jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi, PMKRI mengancam akan menggelar aksi demonstrasi untuk menolak kebijakan tersebut.
 

FOLLOW US