KATANTT.COM---Plh. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Belu, Yoanes Kardinto warning para Kepala Desa dan Penjabat Kepala Desa Persiapan agar dalam pengelolaan dana desa sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Untuk para Kepala Desa saya ingatkan jangan main-main dengan Dana Desa," tegas dia disela-sela penandatanganan MoU bersama Pemda Belu di aula Betelalenok Atambua, Kabupaten Belu perbatasan RI-RDTL, Selasa (10/6/2025).
Yoanes berharap agar para Kepala Desa dan perangkatnya untuk lebih berhati-hati dalam mengelola berbagai kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa (DD), sehingga terhindar dari aksi-aksi korupsi yang berdampak pada pidana hukum.
"Pergunakanlah Dana Desa yang baik dan berdampak positif kepada anggaran daerah sudah diberikan kepercayaan oleh masyarakat yang langsung sentuhan dengan masyarakat," pesan dia.
"Saya tidak ingin menjadi pemadam kebakaran, setelah ada permasalahan baru melakukan koordinasi untuk pendampingan," tambah Yoanes.
Lanjut dia, pihaknya akan selalu dampingi para pimpinan OPD dan Kepala Desa sehingga terhindar dari aksi-aksi korupsi. Karena itu, dengan dibukanya klinik hukum bisa membantu pengelolaan anggarannya.
"Saya harap kerjasama yang baik para Kepala Desa dengan perangkat Desa dan OPD sehingga anggarannya bermanfaat bagi masyarakat," pinta dia.
Masih menurut Yoanes, dirinya sering berdiskusi dengan Bupati, Wakil Bupati dan Ketua Pengadilan bahwa keberadaan dana desa saat ini belum menyentuh kesejahteraan masyarakat perbatasan.
"Mulai saat ini tolong hentikan praktik-praktik yang dapat merugikan dari dana desa tersebut yang mana berfungsi untuk, akan tetapi faktanya masyarakat belum mendapatkan kesejahteraannya
Sehingga tegas Yoanes, pihaknya berkomitmen untuk mendorong Kepala Desa agar dana yang diberikan oleh Pemerintah Pusat dapat dilaksanakan dengan baik untuk kesejahteraan masyarakat desa.
Sementara itu, Bupati Belu, Willybrodus Lay mengapresiasi terobosan dari Kejati NTT melalui program klinik hukum yang dilaunching Kejari Belu hari ini untuk konsultasi hukum terkait masalah-masalah hukum.
"Terima kasih untuk Kejati NTT dan Kejari Belu yang terlah berpikir dengan membuka layanan klinik hukum di perbatasan Belu. Dengan adanya klinik hukum ini permasalahan hukum yang ada di masyarakat bisa dikonsultasikan," kata dia.