Mantan Kajari Belu, Samiaji Zakaria (foto istimewa)
KATANTT.COM---Kejaksaan Negeri Belu di masa jabatan Samiaji Zakaria berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp
Rp.1,5 miliar dari berbagai kasus tindak pidana yang ditangani.
Kasi Pidsus, Shelter Wairata dalam keterangan pers Kejari Belu yang diterima media, Kamis (20/6/2024) menuturkan, sejak menjabat Kajari Belu tanggal 3 Agustus 2022 lalu, dalam tahun 2023 tercatat berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp.1.563.751.495,44.
Capaian tersebut berupa penyelamatan tahap penyelidikan sejumlah Rp.1.120.780.055. Selain itu tahap penyidikan hingga penuntutan sejumlah Rp. 492.971.440,44.
Selain bidang pidsus, terdapat capaian pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) berupa Surat Kuasa Khusus (SKK) yang tercatat 90 SKK kepada Jaksa Pengacara Negara dari Instansi Pemerintah yang menaruh kepercayaan penuh kepada Kejaksaan Negeri Belu dan berhasil memulihkan/ menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp. 910.479.055 yang berasal dari sektor pajak mineral bukan logam dan batuan, sektor pajak rumah makan dan restoran, sektor pajak kendaraan bermotor.
Lanjut Shelter, atas kinerja kejaksaan pemerintahan Belu di apresiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kasatgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah Lima Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), Dian Patria pada Pertemuan Rapat Koordinasi Akselerasi Pencegahan Korupsi yang berlangsung di Ballroom Hotel Matahari Atambua pada Senin 17 Juli 2022 silam.
Sementara itu, pada bidang Pidum
sejak tahun 2023 hingga 2024 Kejaksaan Negeri Belu selalu konsisten menjalankan Arahan Pemerintah Pusat dalam rangka kolaborasi dan sinergitas antara Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) sebagaimana Nota Kesepahaman antara Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : 100.4.7/437/SJ, Nomor : 1 TAHUN 2023, dan Nomor : NK/1/I/2023 tentang Koordinasi APIP dan APH dalam Penanganan Laporan / Pengaduan Penyelenggaran Pemerintah Daerah.
Pada tahun 2024 Kejaksaan Negeri Belu mengambil langkah tegas terhadap orang yang tidak melaksanakan hasil koordinasi tersebut yaitu Kejaksaan Negeri Belu mengambil alih perkara dugaan tindak pidana korupsi Desa Saenama Kecamatan Rinhat Kabupaten Malaka berupa penindakan pro justicia dimana telah ditetapkan tersangka bernama FES selaku PJ Kepala Desa yang diperkirakan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kupang pada akhir bulan Mei Tahun 2024.
"Dalam perkara tersebut Kejaksaan Negeri Belu telah menyelamatkan hasil korupsi tersangka sebesar Rp. 120.000.000," terang Shelter.
Masih menurut dia, pada Pidum tahun 2024 berhasil mengupayakan Restorative Justice (RJ) sebanyak 3 (tiga) perkara yang berujung perdamaian para pihak. Tercatat tahun 2023 Datun Kejari Belu meraih juara 1 se-NTT, di tahun 2024 juara 2, sedangkan Pidsus juara 3 se-NTT.
Tambah Kapidsus, pada tahun 2024 Kejari Belu juga berhasil memulihkan keuangan negara di Kabupaten Malaka.
Selaim itu dugaan tindak pidana korupsi dalam Pekerjaan Pembangunan Pemukiman Transmigrasi UPT Kapitan Meo di Desa Kapitan Meo Kecamatan Laenmanen, Kabupaten Malaka Tahun Anggaran 2023.