KATANTT.COM--Komisi III
DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan
Polda NTT dan Kejaksaan Tinggi NTT, Kamis (22/5/2025) di Gedung
DPR RI.
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi III
DPR RI, Habiburokhman dihadiri Brigjen Pol Nurul Azizah, Direktur Tindak Pidana Perdagangan Perempuan dan Anak (PPA)-Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim Polri, Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Zet Tadung Allo, Direktur Reskrimum
Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi didampingi Kabid Propam
Polda NTT, AKBP Muhammad Andra Wardhana.
Hadir pula Aliansi Perlindungan Perempuan dan Anak (APPA) NTT dipimpin Asti Laka Lena didampingi Tori Ata, Romo Leo Mali, Ansi Rihi Dara dan Libby Sinlaeloe.
RDP dan RDPU yang terbuka untuk umum ini dihadiri pula sejumlah anggota komisi XIII
DPR RI membahas soal perkembangan penanganan kasus mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
Ketua Komisi III
DPR RI Habiburokhman menyatakan kalau pihaknya sangat concern terhadap kasus yang ada agar segera dilimpahkan dan tersangka bisa diproses, di sidang dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Koordinator APPA NTT, Asti Laka Lena mengapresiasi kasus tersebut sudah P21 dan meminta agar ditangani secara serius. "Kasus kekerasan pada perempuan dan anak di NTT sangat luar biasa dan 75 persen narapidana di Lapas di NTT karena kejahatan seksual sehingga jika kasus ini dibiarkan berlarut-larut maka NTT tidak terselamatkan dari darurat kekerasan seksual," tandas Asti Laka Lena yang adalah istri Gubernur NTT ini.
APPA NTT sendiri bertekad agar perempuan dan anak di NTT merasa aman dan nyaman di rumah sendiri di NTT. Pihaknya berharap ada keadilan seadil-adilnya bagi korban dan pelaku serta perlindungan bagi korban dan keluarga korban.
Direktur Reskrimum
Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi dalam paparannya menyebutkan penyidikan kekerasan seksual oleh tersangka AKBP Fajar bermula dari laporan dari Hubinter Mabes Polri pada 22 Januari 2025 dan penyidik Reskrimum
Polda NTT mulai melakukan penyelidikan sejak 23 Januari 2025.
Polisi juga mendalami lokasi kejadian di kamar 1310 Hotel Kristal Kupang. Saat itu, 11 Juni 2024, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. alias Fajar memesan kamar tersebut menggunakan fotocopy SIM.
Dalam proses selanjutnya, AKBP Fajar diamankan di Bid Propam
Polda NTT pada 21 Februari 2025. Sesuai hasil koordinasi maka kasus kode etik diproses di Mabes Polri dan kasus pidana ditangani
Polda NTT.
Selanjutnya pada 24 Februari 2025, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.dibawa ke Div Propam Polri untuk pemeriksaan kode etik dan ditempatkan pada tempat khusus. Pada 13 Maret 2025 pemeriksaan AKBP Fajar di Propam Mabes Polri dan mulai ditahan sejak 13 Maret 2025 di ruang tahanan Bareskrim Polri dan diperpanjang hingga 10 Juni 2025. "Saat ini AKBP Fajar ada di Rutan Bareskrim Polri," ujarnya.
Pada 20 Maret 2025,
Polda NTT mengirim berkas perkara tahap I ke Kejaksaan Tinggi NTT dan lima hari kemudian atau pada 25 Maret 2025, Kejaksaan Tinggi NTT mengembalikan.
Kemudian 28 April 2025 penyidik
Polda NTT mengirim kembali berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi NTT. Terlambat pengiriman ini karena ada libur panjang lebaran sehingga tersita waktu 14 hari, sehingga efektif melengkapi berkas perkara selama 16 hari.
Pada 7 Mei 2025, pihak Direktur Reskrimum
Polda NTT bertemu Kepala Kejaksaan Tinggi dan Plt Aspidum untuk koordinasi sehingga pada 21 Mei 2025 sudah tahap 1 serta sore nya sudah P21.
Direktur PPA-TPPO Bareskrim Polri pada kesempatan tersebut mengaku kalau Polri berkomitmen menindak tegas pelaku tindak pidana dan kode etik. Selama kurun waktu ini, pihaknya melakukan asistensi dan memback up penanganan perkara oleh PPA Subdit IV/Renakta Ditreskrimum
Polda NTT.
Kajati NTT, Zet Tadung Allo membenarkan kalau ada dua tersangka dalam kasus ini yakni AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dan Fani.
Tersangka Fajar dikenakan pasal 81 ayat (1), pasal 76E UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan dikumulatifkan dengan tindak pidana ITE yakni pasal 45 ayat (1) juncto pasal 27 ayat (1) UU nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Tersangka Fani dijerat dengan pasal tindak pidana perlindungan anak yakni pasal 81 ayat (2) UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan dikumulatifkan dengan tindak pidana perdagangan orang yakni pasal 2 ayat (1) juncto pasal 10, juncto pasal 17 UU nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO.
Kaitan dengan kasus ini, ada tiga orang korban yakni IBS (5), yang dicabuli di Hotel Kristal Kupang pada 11 Juni 2024. Korban lain MA (16), dicabuli di hotel Harper Kupang pada 15 Januari 2025 serta korban MWAF (13) dengan lokasi kejadian di hotel Kristal Kupang pada 25 Januari 2024. "Tersangka Fajar sudah P21 dan tunggu penyerahan tahap II. sedangkan tersangka Fani masih dalam proses penyidikan," tandasnya.
RDP dan RDPU Komisi III
DPR RI dengan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Direktur Tindak Pidana Perdagangan Perempuan dan Anak (PPA)-Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPO) Mabes Polri, Kabid Propam
Polda NTT, Direskrimum
Polda NTT dan Aliansi Perlindungan Perempuan dan Anak (APPA) NTT masa sidang III Tahun sidang 2024-2025, Kamis 22 Mei 2025 melahirkan empat kesimpulan yang dibacakan anggota komisi III
DPR RI, Rikwanto.
Pertama, Komisi III
DPR RI mengapresiasi Kapolda NTT beserta jajaran dalam penyidikan hingga dilimpahkan berkas perkara untuk tahap penuntutan (P21) serta dalam mengawal proses persidangan KKEP hingga putusan atas nama pelanggar AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
Dua, Komisi III
DPR RI meminta Kapolda NTT Irjen Pol Daniel Silitonga melalui Direktur Reskrimum
Polda NTT untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana narkotika, dugaan perdagangan orang, dugaan tindak pidana pencucian uang dan dugaan tindak pidana lainnya yang dilakukan oleh AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, Stefani Heidi Doko Reihi serta pihak-pihak lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut secara transparan dan berkeadilan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ketiga, Komisi III
DPR RI meminta Kapolri untuk mengoptimalkan upaya pencegahan dan pemberantasan kejahatan kekerasan seksual khususnya bagi perempuan dan anak dengan mengedepankan kepentingan korban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Keempat, Komisi III
DPR RI meminta Kajati NTT untuk memastikan proses dakwaan, pelimpahan ke Pengadilan hingga penuntutan atas dugaan pelanggaran pada pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, pasal 6 huruf c jo pasal 15 ayat (1) huruf g undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta pasal 2 ayat (1) jo pasal 10 jo pasal 17 UU nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang terhadap tersangka AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dan tersangka Stefani Heidi Doko Reihi dapat dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan.