KATANTT.COM--Satu unit sepeda motor Yamaha Mio sporty warna biru hitam ditemukan warga di belakang Gereja GMIT Talitallkumi, Kelurahan Pasir Panjang, Kota Kupang.
Sepeda motor nomor polisi DH 4757 AN, dengan nomor rangka MH328D204AK453656 dan nomor mesin 260-1452152 ditemukan sejak Minggu (11/5/2025).
Temuan sepeda motor di pinggir jalan di Gang Bernemen Ledo di Jalan Selat Sawu, RT 04/RW 02, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang ini kemudian dilaporkan ke
Polsek Kota Lama pada Rabu (14/5/2025).
Stef Kadiaman (68), warga RT 04/RW 02, Kelurahan Pasir Panjang, Kota Kupang ini menemukan pertama kali sepeda motor tak bertuan ini pada Minggu, 11 Mei 2025 malam sekitar pukul 23.00 Wita.
Saat itu, Stef pulang ke rumahnya dan melihat sepeda motor tersebut diparkir di pinggir jalan. Sejak awal, Stef merasa curiga dan memantau keadaan sepeda motor tersebut.
Namun setelah ia pantau setiap harinya, tidak ada pemilik yang datang mencari sepeda motor tersebut. Setelah selama empat hari berlalu, Stef melaporkan peristiwa tersebut ke ketua RT 04 Kelurahan Pasir Panjang, Bernadus Lande.
Ketua RT memberitahukan Bhabinkamtibmas Kelurahan Pasir Panjang serta pihak kelurahan Pasir Panjang. Mereka kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke polisi di
Polsek Kota Lama.
Anggota
Polsek Kota Lama bersama Kapolsek Kota Lama, AKP Yohny Friser Makandolu mendatangi lokasi penemuan sepeda motor tersebut.
Mereka mengamankan sepeda motor tersebut disaksikan ketua RT 04 Kelurahan Pasir Panjang, Bhabinkamtibmas Kelurahan Pasir Panjang dan lurah Pasir Panjang.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan RJH Manurung melalui Kapolsek Kota Lama, AKP Yohny Friser Makandolu mengakui kalau sepeda motor tersebut merupakan hasil dari tindak kejahatan yakni tindak pidana pencurian.
Kasus ini telah dilaporkan di
Polsek Kota Lama pada 10 Mei 2025 dengan laporan polisi nomor LP/B/086/V/2025/SPKT/
Polsek Kota Lama/Polresta Kupang Kota/Polda NTT.
Kehilangan dan pencurian sepeda motor ini terjadi pada Sabtu, 10 Mei 2025 subuh sekitar pukul 05.00 Wita di PPI Oeba, Kelurahan Fatubesi, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.
Kasus ini dilaporkan Semuel Lango (38), warga Jalan Sumba, RT 011/RW 003, Kelurahan Fatubesi, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.
Kapolsek Kota Lama, AKP Yohny Friser Makandolu mengaku masih menyelidiki kasus ini. "Kita masih berusaha mengungkap motif pelaku mencuri sepeda motor milik korban hingga menyimpannya di lokasi tersebut," tandasnya.