KATANTT.COM--Anggota Buser
Polsek Kota Lama, Polresta Kupang Kota kembali mengamankan para pelaku pencurian barang elektronik. Senin (5/5/2025) tengah malam, Buser
Polsek Kota Lama mengamankan empat orang pria yang merupakan sindikat pencurian handphone dan laptop.
Penangkapan terhadap sindikat yang selama ini meresahkan warga Kota Kupang ini dipimpin Kapolsek Kota Lama, AKP Yohni Friser Makandolu. Keempat pelaku yang ditangkap polisi masing-masing JB aloas Jembri (23), warga Desa Baumata, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
DT alias Deksi (19), seorang tukang pangkas yang juga warga Desa Bone Fatu, Kecamatan Amanatun Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). AL alias Aldi (22), warga Desa Tuapukan, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.
Selanjutnya DK alias Delki (24), tukang ojek yang juga warga Kelurahan Nasipanaf, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang. Sebelumnya,
Polsek Kota Lama menerima pengaduan terkait pencurian handphone pada 12 April 2025 lalu.
Laporan kasus ini tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/066/IV/2025/SPKT/
Polsek Kota Lama/Polresta Kupang Kota/Polda NTT, tanggal 12 April 2025.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan RJH Manurung melalui Kapolsek Kota Lama, AKP Yohni Friser Makandolu dalam keterangannya pada Selasa (6/5/2025) mengakui polisi menerima laporan terkait pencurian handphone Vivo X17S warna ungu.
Tim Buser
Polsek Kota Lama melakukan penyelidikan dengan melacak handphone melalui nomor email. Dari penyelidikan ini, Tim Buser
Polsek Kota Lama berhasil mendeteksi keberadaan handphone tersebut.
Senin, 5 Mei 2025, tim Buser
Polsek Kota Lama berhasil mengamankan barang bukti handphone Vivo X17S warna ungu dari MADDB (20). Wanita yang tinggal di Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang ini mengaku kalau handphone tersebut diberikan oleh JB alias Jembri.
Pada Senin petang, polisi menangkap Jembri di Desa Baumata, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang. Dari pengembangan, polisi kemudian berhasil menangkap tiga pelaku lainnya di tempat yang berbeda beserta barang bukti.
Polisi mengamankan barang bukti swt6 buah handphone Vivo X17S warna ungu, satu buah laptop Lenovo, satu buah laptop Avita dan satu buah charger laptop. "Mereka merupakan sindikat pencurian handphone dan laptop yang selama ini meresahkan warga Kota Kupang dan sekitarnya," ujarnya serta menambahkan para pelaku sudah diamankan dan menjalani pemeriksaan di
Polsek Kota Lama.