KATANTT.COM--Kapolres Alor, AKBP Nur Azhari kembali menggelar kegiatan
Jumat Curhat sebagai wadah komunikasi langsung antara masyarakat dan jajaran Kepolisian.
Kegiatan kali ini berlangsung pada Jumat, 2 Mei 2024, di Kantor
Kelurahan Welai Timur, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor.
Kapolres Alor AKBP Nur Azhari didampingi Wakapolres, Kompol Jeri Samzon Puling, Camat Teluk Mutiara, Nikodemus Alofani dan Lurah Welai Timu, Timotius Malaioni,
Hadir pula Kasat Intelkam, AKP Sahlul Tamolung, Kasat Binmas, AKP Ferdinand Yalla, KBO Satreskrim, Ipda Ibrahim Usman dan KBO Satbinmas, Ipda Supriadi Dea.
Hadir pula Ketua LPM
Kelurahan Welai Timur, Nikolaus Afuiakani, Bhabinkamtibmas, Aipda Hidli Atafani, para ketua RT/RW, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, serta perwakilan tokoh perempuan
Kelurahan Welai Timur.
Kapolres Alor ,AKBP Nur Azhari menyampaikan bahwa
Jumat Curhat merupakan agenda rutin yang dilaksanakan secara bergiliran di seluruh kecamatan.
Kegiatan ini untuk menyerap aspirasi masyarakat, menjawab keluhan, serta mengevaluasi kinerja kepolisian demi mewujudkan pelayanan yang lebih baik. Berbagai persoalan disampaikan warga dalam sesi dialog.
Warga menanyakan proses hukum terhadap dua pemuda Watatuku yang masih ditahan di Rutan
Polres Alor meskipun telah dilakukan perdamaian antara kedua kelompok yang berselisih.
Warga juga mengusulkan adanya penyelesaian masalah di tingkat desa/kelurahan hingga lecamatan terlebih dahulu sebelum dibawa ke ranah hukum.
Menanggapi hal ini, Kapolres Alor, AKBP Nur Azhari menjelaskan bahwa meskipun telah ada upaya perdamaian, pencabutan laporan harus datang dari pihak korban sendiri. "Jika laporan tidak dicabut dalam waktu yang telah ditentukan, proses hukum tetap berjalan," tegasnya.
Ia menambahkan meskipun kasus telah dilimpahkan ke kejaksaan, upaya Restorative Justice masih memungkinkan dilakukan. KBO Satreskrim, Ipda Ibrahim Usman juga memberikan penjelasan terkait penanganan perkara yang dilakukan oleh penyidik.
Ia menegaskan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan telah dilaksanakan secara profesional dan sesuai prosedur. Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Alor guna menindaklanjuti permohonan Restorative Justice yang diajukan masyarakat.
Dalam kesempatannya, Pendeta Uria Meri Rona Salmau dari Jemaat Imanuel Mola minta agar dibuat Peraturan Daerah (Perda) terkait konsumsi minuman keras (miras) yang kerap memicu gangguan kamtibmas.
Ia juga mengimbau kepolisian untuk menertibkan kelengkapan kendaraan bermotor demi keselamatan berlalu lintas. Menanggapi hal tersebut, Camat Teluk Mutiara Nikodemus Alofani menjelaskan bahwa Perda terkait miras sebenarnya telah ada, Namun Perda kurang disosialisasikan sehingga menjadi kendala utama.
Ia berjanji akan menginstruksikan seluruh aparatur di tingkat kecamatan hingga kelurahan untuk lebih aktif menyosialisasikan Perda tersebut kepada masyarakat.
Kegiatan
Jumat Curhat ini mendapat apresiasi oleh warga. Melalui kegiatan ini,
Polres Alor menunjukkan komitmennya dalam mendengar dan merespon langsung suara masyarakat demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Alor.