KATANTT.COM--Polsek Lobalain,
Polres Rote Ndao menahan dua orang terduga pelaku tindak pidana sejak Jumat (25/4/2025). "Kami tetapkan sebagai tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Kapolsek Lobalain Ipda Djony Elvis Pada, Sabtu (26/4/2025).
Penetapan tersangka terhadap kedua pelaku tindak pidana sudah dilakukan sesuai SOP penanganan perkara. Selain itu juga melalui proses gelar perkara untuk memastikan kebenaran penerapan pasal serta bisa tidaknya seseorang terduga pelanggar atau pelaku tindak pidana ditetapkan menjadi tersangka.
Tersangka pertama BYP alias Brayen (19), warga Desa Baadale, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao. Ia ditetapkan menjadi tersangka atas perbuatan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan terhadap korban JB alias Jhon (41), warga Desa Oelunggu, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao.
Korban Jhon mengaku saat korban melintas menggunakan sepeda motor di depan terlapor dan rekan-rekan terlapor yang sementara duduk di depan kiosnya, Ia mengucapkan kata makian sehingga terlapor mengejar korban dengan sepeda motor.
Setelah bertemu dengan korban di depan kios Opa Balukh kemudian terjadlilah penganiayaan terhadap korban. Peristiwa ini dilaporkan di
Polsek Lobalain sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/16/III/2025/SPKT/
Polsek Lobalain/
Polres Rote Ndao/Polda NTT, tanggal 15 Maret 2025
Tersangka kedua YN alias Yongki (21), warga RT 01/RW 01, Kelurahan Metina, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao. Kasus ini dilaporkan korban NT alias Niko (28), warga RT 003/RW 001, Desa Oetutulu, Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao.
Ia mengalami lebam pada mata bagian kanan akibat dipukul oleh terlapor YN. Kasus ini ditangani
Polsek Lobalain dengan laporan polisi nomor LP/B/17/III/2025/Sek LBN/Res Rote Ndao/Polda NTT, tanggal 15 Maret 2025
Sejak Jumat (25/4/2025), kedua tersangka telah mendekam pada ruang sel tahanan Mapolres Rote Ndao untuk kepentingan penyidikan. Mereka dtahan selama 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Masing-masing tersangka dijerat pasal 351 ayat (1) KUHP dengan penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. "Jika perbuatan penganiayaan mengakibatkan luka berat, ancaman pidana ditingkatkan menjadi penjara paling lama 5 tahun. Jika perbuatan mengakibatkan kematian, ancaman pidana menjadi penjara paling lama 7 tahun," ujar Djony Elvis Pada.
Djony Elvis Pada meyakinkan akan profesional dalam penegakan hukum terhadap para pelanggar agar menimbulkan efek jera atas perbuatan yang dilakukan kedua pelaku.