KATANTT.COM--Aparat Sektor Kota Raja, Polresta Kupang Kota membubarkan permainan judi jenis sabung ayam. Jud ini berlangsung di Kali Airnona, Kelurahan Airnona, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, pada Rabu (23/4/2025) petang.
Pembubaran judi ketangkasan adu ayam ini dilakukan Kapolsek Kota Raja, AKP Leyfrids D. Mada, bersama Kanit Binmas, Iptu Gregorius Bili Ola, Kanit Intelkam, Ipda Markus Nomleni, Kanit Reskirim, Ipda Frits Sia dan personel gabungan dari beberapa fungsi kepolisian di
Polsek Kota Raja.
Pembubaran ini dilakukan setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat. "Saya langsung memimpin anggota untuk menertibkan salah satu penyakit masyarakat ini,” ungkap Kapolsek Kota Raja, akp Leyfrids D. Mada pada Jumat (25/4/2025).
Bgitu tiba di sekitar lokasi di Kali Airnona, masyarakat yang mengetahui kehadiran polisi langsung panik dan lari membubarkan diri. "Akses jalan cuma ada satu, sehingga kehadiran kita sebelum sampai ke lokasi permainan judi telah diketahui," sebut Leyfrids D. Mada.
Di lokasi judi, Kapolsek dan anggota memberikan himbauan agar tidak kembali melakukan perjudian lagi. "Apabila masih terus dilakukan di kemudian hari, akan dilakukan penegakan hukum sesuai aturan yang ada," tandas nya.
Ia juga memberikan peringatan kepada masyarakat yang ada di sekitar lokasi untuk tidak melakukan judi adu ayam lagi. "Apabila kedapatan di kemudian hari, kita akan tindak tegas tanpa pandang bulu," tegasnya..
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung juga menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk aksi perjudian di Kota Kupang.
"Segala bentuk perjudian di Kota Kupang akan kami berikan tindakan hukum secara tegas, karena hal ini merusak kehidupan sosial masyarakat," ujar Leyfrids D. Mada pada Jumat (25/4/2025).
Perjudian tandas Kapolresta mempunyai efek terhadap tindak pidana, seperti penganiayaan hingga pencurian. "Permainan judi ini berdampak besar terhadap kerugian ekonomi atau finansial rumah tangga, yang akan merambah pada tindak pidana, seperti pencurian maupun kekerasan dalam rumah tangga, yang sering dilaporkan ke kami," tandas Kombes Aldinan Manurung.
Ia mengingatkan pentingnya peran dan kerjasama dari seluruh pihak untuk memberantas perjudian. "Tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda, serta masyarakat itu sendiri mempunyai peran penting dalam pemberantasan tindak pidana ini, dengan berbagai dampak buruk yang akan ditimbulkannya," ujarnya.
Terhadap masyarakat yang terbukti melakukan perjudian, akan dilakukan penegakan hukum sehingga menimbulkan efek jera. "Masyarakat kami minta untuk mencari atau membuat aktivitas positif lainnya, karena perjudian hanya membawa dampak negatif terhadap kehidupan masyarakat," tegasnya.