• Nusa Tenggara Timur

Diduga Aniaya Senior di Kampus, Mahasiswa Poltek Perikanan Bolok Kupang Polisikan Dua Seniornya

Imanuel Lodja | Jum'at, 25/04/2025 10:08 WIB
Diduga Aniaya Senior di Kampus, Mahasiswa Poltek Perikanan Bolok Kupang Polisikan Dua Seniornya ilustrasi_

KATANTT.COM--Aksi premanisme dan kekerasan senior terhadap yunior di kampus masih saja terjadi. Seorang mahasiswa Politeknik Perikanan dan Kelautan Bolok, Kabupaten Kupang,  mengaku sering dianiaya seniornya.

Korban Junel Sandro Sinlae (19) mengaku beberapa kali dianiaya seniornya di Asrama Politeknik Kelautan dan Perikanan yang terletak di Desa Bolok, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang.
 
Korban yang juga warga RT 010/RW 003, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang mengaku dianiaya JW (20) dan PL (21). Para pelaku merupakan senior korban yang juga menghuni asrama Politeknik Kelautan dan Perikanan Bolok.
 
Kasus penganiayaan ini sudah dilaporkan korban ke Polsek Kupang Barat dan tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/11/IV/2025/SPKT/Polsek Kupang Barat, tanggal 23 April 2025.
 
Kapolres Kupang, AKBP Rudy JJ Ledo melalui Kapolsek Kupang Barat, Iptu Syamsudin Noor membenarkan kejadian ini. "Ia, ada laporannya di Polsek. Korban masih divisum di rRmah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang," ujar Kapolsek Kupang Barat, Iptu Syamsudin Noor pada Rabu (23/4/2025) petang.
 
Korban mengaku dianiaya pada waktu yang berbeda masing-masing pada Sabtu (12/4/2025) dan Senin (14/4/2025). Sabtu, 12 April 2025 malam sekitar pukul 21.00 wita, JW meminta korban melakukan sikap tobat. 
 
Korban juga mengaku kalau JW memukuli punggungnya dengan pipa paralon. Penganiayaan pun berlanjut pada Senin, 14 April 2025 petang.
 
Saat itu sekitar pukul 15.30 wita, korban dipukuli dengan selang shower oleh PL yang juga seniornya. Orang tua korban mengetahui kejadian ini sehingga bersama korban mendatangi Polsek Kupang Barat melaporkan kejadian penganiayaan ini.
 
Kedua terlapor melakukan penganiayaan dan melanggar Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 352 KUHP. Kapolsek mengaku kalau pihaknya baru memeriksa korban dan beberapa saksi. " Para terduga pelaku belum diamankan dan kita menunggu hasil visum," ujarnya. 

FOLLOW US