• Nusa Tenggara Timur

Enam Pelaku Kasus Pengeroyokan di Lobalain-Rote Ndao Dibekuk Polisi

Imanuel Lodja | Rabu, 09/04/2025 10:03 WIB
Enam Pelaku Kasus Pengeroyokan di Lobalain-Rote Ndao Dibekuk Polisi Jajaran Polsek Lobalain mengamankan enam orang pelaku pengeroyokan terhadap Ramli Dengak alias Ramli (22) pada Selasa (8/4/2/2025).

 

KATANTT.COM--Aparat Polsek Lobalain mengamankan enam orang pelaku pengeroyokan terhadap Ramli Dengak alias Ramli (22) pada Selasa (8/4/2/2025).
 
Kasus pengeroyokan dan penganiayaan ini dialami korban di Dusun I Oeteas, Desa Helebeik, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, pada Selasa (8/4/2025).
 
Korban Ramli merupakan warga Dusun I Oeteas Desa Helebeik Kecamatan Lobalain Kabupaten Rote Ndao. Ramli mengalami luka lebam pada mata kanan, luka memar di bibir bagian atas serta bengkak pada bagian kepala..
 
Korban Ramli saat melaporkan kejadian ini pada piket Polsek Lobalain mengakui kalau saat itu korban bersama rekannya Riswan hendak mengantar Sim Injector Handphone ke rumah  CL alias Celsi. Kemudian datanglah para terlapor yang berjumlah enam orang dan melakukan pengeroyokan terhadap  dirinya.
 
Kapolsek Lobalain, Ipda Joni Elvis Pada mengungkapkan  pascsa menerima laporan dari korban, maka dibuatkan STPL sesuai laporan polisi nomor LP/B/20/IV/SPKT Lobalain/Res RND/NTT, tanggal 8 April 2025.
 
"Korban Ramli langsung kami arahkan untuk dilakukan permintaan visum et  repertum (VER) Ke Rumah Sakit Umum Ba`a," ujar Kapolsek dalam keterangannya pada Selasa (8/4/2025)
 
Personel Polsek berhasil mengamankan seluruh pelaku karena antara korban dan para pelaku masih saling kenal dan berada pada alamat domisili yang sama 
 
Enam orang pelaku pengeroyokan yang berhasil diamankan yaitu AZ (16), FS (16), FK (17), SF (16) dan YN (16). "Keenam pelaku tersebut berusia dibawah 17 tahun," tambah Kapolsek Lobalain, Ipda Joni Elvis Pada..
 
Keenam pelaku merupakan warga RT 02/RW 01, Dusun Oeteas, Desa Helebeik, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao. Hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan  secara intensif oleh Unit Reskrim Polsek Lobalain yang dipimpin oleh Ps Kanit Reskrim.Aiptu Oktovianus Lay terhadap ke-6 pelaku.
 
Djoni E Pada menyebutkan pula kalau penanganan tindak pidana pengeroyokan ini dipastikan dilakukan sesuai SOP agar bisa menimbulkan efek jera bagi pada pelaku  dan mencegah asumsi negatif yang mengarahkan masyarakat untuk memberikan penilaian buruk terhadap Polri yang lamban dalam penanganan pengaduan masyarakat.
 

FOLLOW US