• Nusa Tenggara Timur

Polres Lembata Akhirnya Tahan Lima Tersangka Kasus Penganiayaan Anak

Imanuel Lodja | Selasa, 08/04/2025 09:15 WIB
 Polres Lembata  Akhirnya Tahan Lima Tersangka Kasus Penganiayaan Anak Ilustrasi ( xtra.com.my)

 

KATANTT.COM--Penyidik Satuan Reskrim Polres Lembata memanggil dan memeriksa lima orang terlapor dalam kaitan dengan kasus tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur.
 
Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Senin (7/4/2025) di Mapolres Lembata. Usai merampungkan pemeriksaan, penyidik melakukan gelar perkara pada Senin malam. Status lima terlapor yang awalnya diperiksa sebagai saksi akhirnya dinailkkan menjadi tersangka.
 
"Sudah diperiksa sebagai saksi. Kami baru selesai gelar perkara penetapan tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Lembata, AKP Donatus Sare saat dikonfirmasi pada Senin (7/4/2025) malam.
 
Usai ditetapkan sebagai tersangka, kelima pelaku pun ditahan. "Sudah ditahan," tandas Kasat Reskrim Polres Lembata. AKP Donatus Sare. Kelima tersangka ini ditahan di sel Polres Lembata untuk 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
 
Polisi menjerat para pelaku dengan pasal 80 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
 
Penyidik Satreskrim Polres Lembata sudah memeriksa HAR (15), korban penganiayaan dari para tersangka. Korban diperiksa pada Minggu (6/4/2025) malam di Polres Lembata oleh penyidik unit PPA.
 
Saat diperiksa penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Lembata, korban didampingi oleh Maria Loka dari LSM Permata dan Anita Siftriani (Peksos).  Ikut mendampingi korban Suster Yohanista dari Group Puspas Kabupaten Lembata dan  pengacara korban, Nurhayati Kasman.
 
HAR (15), seorang remaja pria di Kabupaten Lembata dianiaya  pada Rabu (2/4/2025) lalu.  Namun korban baru melaporkan tindak pidana penganiayaan anak dibawah umur ini ke Polres Lembata pada Jumat (4/4/2025).
 
Laporan korban yang juga warga Desa Normal I, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata tertuang dalam laporan polisi nomor  LP/B/59/IV/2025/SPKT/Res Lembata/Polda NTT, tanggal 4 April 2025. Korban mengaku dianiaya lima orang warga masing-masing Husni, Polus, Aldin, Lukman dan Mega.
 
Penyebabnya karena korban tertangkap mengambil satu buah alat cukur listrik dan satu buah silikon handphone pada Rabu (2/4/2025) petang.
 

FOLLOW US