KATANTT.COM---Sejumlah jurnalis di Kabupaten Belu tidak mendapat akses meliput arus mudik liburan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Mota`ain perbatasan RI-RDTL.
Pasalnya, pihak BNPP PLBN Mota`ain meminta kepada para jurnalis untuk terlebih dahulu memasukan surat pemberitahuan atau penyampaian terkait dengan agenda peliputan.
Hal tersebut diungkapkan beberapa jurnalis kepada awak media lainnya yang mengaku diminta oleh Pimpinan BNPP PLBN Mota`ain untuk bersurat apabila ingin meliput arus mudik.
Menurut para jurnalis selama ini selalu mendapat akses meliput berbagai kegiatan di PLBN Mota`ain termasuk arus mudik warga baik itu liburan Hari Raya Idul Fitri maupun Natal dan Tahun Baru sebelumnya.
"Kemarin kami koordinasi dengan Administrator PLBN Mota`ain untuk liputan arus mudik, tapi diminta harus masukan surat dulu," ujar mereka, Senin 23/12/2024).
Diketahui, tahun-tahun sebelumnya, para jurnalis selalu mendapat akses untuk meliput arus mudik liburan Nataru maupun Idul Fitri atau acara lainnya di PLBN Mota`ain tanpa bersurat, tapi cukup berkoordinasi dengan pihak CIQ dan penanggungjawab PLBN.
Terpisah, Administrator BNPP PLBN Mota`ain, Maria Fatima Rika yang dikonfirmasi membenarkan bahwa, dirinya dihubungi beberapa rekanan jurnalis untuk peliputan di PLBN terkait arus mudik liburan Natal dan Tahun Baru.
"Saya minta kalau bisa ada surat sebagai dasar kami sampaikan ke CIQS," ujar dia.
Saat ditengarai, kebijakan PLBN Mota`ain meminta jurnalis bersurat terkesan membatasi profesi terkait keterbukaan informasi untuk publik, dia kembali menyampaikan sebaiknya ada surat, sebagai dasar kami sampaikan ke CIQS.
"Karena yang bertugas di PLBN bukan saja Imigrasi. Kami juga tidak punya niat untuk membatasi rekan media untuk meliput kegiatan di PLBN," ucap mantan Plt. Administrator PLBN Napan itu.
Tidak saja itu, Rika juga enggan berkomentar saat disinggung, apakah nanti kedepannya ada kegiatan PLBN Mota`ain para jurnalis harus wajib bersurat.