Personel Pos Nunura Satgas Yonif 741/GN amankan seorang warga dan 32 dus petasan hasil penggagalan penyelundupan, Rabu (4/12/2024) malam.
KATANTT.COM---Personel Pos Nunura Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur Yonif 741/GN kembali menggagalkan penyelundupan barang ilegal dari wilayah Indonesia ke Timor Leste.
Adapun, barang ilegal yang digagalkan tersebut berupa 32 Dus Besar petasan berlokasi di arah jalan Kp 12 jalan ilegal Nunura, Dusun Waikrame, Desa Tohe, Kecamatan Raihat, Kabupaten Belu, Rabu (4/12/2024).
Menurut Dansatgas Pamtas Yonif 741/GN, Letkol Inf. Gafur Thalib, penggagalan tersebut bermula dari Danpos Nunura, Letda Inf. Shofwan bersama empat anggota yang melaksanakan ambush (patroli) di sekitar Pos Nunura sekitar pukul 23.00 Wita sesuai kedudukan masing-masing.
"Tidak berselang lama terdengar suara mobil yang akan melintasi jalan ilegal tersebut, sigap langsung dilakukan penghadangan terhadap mobil pickup putih tersebut. Benar saja setelah diperiksa terdapat muatan 32 Dus besar petasan yang akan di selundupkan ke Timor Leste oleh pelaku inisial MA (47)," ujar dia dalam keterangan persnya yang diterima media.
Selanjutnya, kendaraan yang mengangkut barang bukti tersebut digiring ke Pos Nunura untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Selanjutnya, melaporkan aksi penggagalan tersebut ke Dan SSK I Kapten Inf. Yudha Hanggara guna mendalami penangkapan, mendatang pelaku serta barang bawaannya.
Lanjut Gafur, barang yang akan diselundupkan adalah 32 dus petasan dengan berbagai jenis diantaranya berupa 25 dus jenis Sut (3000 batang, 1 dus jenis Smoke 3 (800 buah), 2 dus jenis Smoke 1 (3200 buah), 4 dus jenis Campuran (168 batang dan 1000 bungkus).
"Selanjutnya pelaku kemudian dibuatkan surat pernyataan agar tidak melakukan penyelundupan atau aktivitas ilegal kedepannya lagi disaksikan Kepala Desa Manumutin, Vincen dan barang buktinya diamankan Pos Nunura untuk ditindaklanjuti," terang Gafur.