KATANTT.COM---Desa Sadi dan Tulakadi, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu resmi ditetapkan sebagai Desa Binaan Imigrasi Kelas II TPI Atambua.
Penetapan dua Desa khususnya dalam rangka penyebaran Informasi Keimigrasian ditandai kegiatan penyuluhan Desa Tulakadi dan Desa Sadi sebagai Desa binaan Imigrasi bertempat di Aula Hotel Matahari Atambua, Selasa (12/8/2024).
Kepala Imigrasi Atambua, Indra Maulana Dimyati mengatakan, undangan penyuluhan ini merupakan kepala desa dan perangkat desa sehingga memberikan himbauan kepada warganya dalam hal pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Kegiatan ini sangat penting dan merupakan program kerja Imigrasi Atambua agar masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri, harus sesuai dengan prosedur sehingga bisa mendapat perlindungan hukum dan lain sebagainya karena sangat sangat berbahaya jika bekerja non prosedural," ungkap dia.
Lebih lanjut Indra menyebutkan, selain desa Tulakadi dan Desa Sadi, sebelumnya (tahun 2023) sudah ada desa Silawan yang ditetapkan sebagai Desa Binaan Imigrasi Atambua.
Adapun, alasan memilih dua Desa dimaksud karena letak Desa Sadi dan Tulakadi yang berbatasan darat langsung dengan negara tetangga Timor Leste.
"Kedepannya kita akan menyisir ke kabupaten Malaka dan TTU yang berbatasan langsung dengan wilayah Timor Leste," ucap Indra.
Dikatakan, keterlibatan masyarakat sangat dibutuhkan guna mereview program ini sehingga pihaknya mendorong para Kades dan perangkatnya untuk selalu memberikan penyuluhan kepada masyarakat
Tambah Indra, sejauh ini seluruh masyarakat kabupaten Belu bukan termasuk daerah yang tidak memberikan kontribusi pekerja migran non prosedural.
"Selama enam bulan terakhir, TPPO di Belu tidak ada. Mungkin ini keberhasilan dari program ini melalui perangkat desa yang memberikan penyuluhan kepada warga masyarakat," terang Kakanim Atambua itu.
Jelas dia, hal ini terwujud karena melibatkan kades dan perangkatnya sehingga membutuhkan konsistensi dalam memberikan penyuluhan kepada masyarakat karena masyarakat perlu mengetahui bahaya dari TPPO.
Pada kesempatan itu, Pj. Kades Tulakadi, Vincent Mais yang juga sebagai pemateri dalam kesempatan itu menguntungkan kesadaran masyarakat terhadap hal-hal yang berkaitan dengan perbatasan sudah mulai membaik.
"Kami berharap pihak imigrasi terus mensosialisasikan hal positif ini agar masyarakat masyarakat yang berasal dari Timor Leste maupun Indonesia mengetahui persis jika ingin melintas harus menggunakan jalur prosedural dan tidak boleh melintas secara ilegal karena bertentangan dengan hukum yang berlaku di kedua negara tersebut," pinta dia.
Lanjut dia, Desa-Desa lain yang ada di perbatasan juga bisa menikmati program ini. Kami pemerintah desa akan berupaya mendukung Imigrasi untuk mensosialisasikan hal ini bagi warga kami yang berbatasan langsung dengan Timor Leste.
Karena itu, pihaknya berkomitmen untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan akan memprogramkan hal positif ini dalam musyawarah desa agar masyarakat bisa mengenal lebih dekat terkait hal-hal yang berkaitan dengan dokumen keimigrasian.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Imigrasi Atambua beserta pejabat struktural lainnya. Sekira 40 orang meliputi, perwakilan Satgas 742/SWY, Kepala Desa dan Perangkat Desa Sadi dan Tulakadi, Babinsa dan Bhabinkamtibmas dua Desa tersebut.