Kakanim Putu Agus Eka Putra, didampingi Plt Kasi Tikim Abraham Jordan Ouw saat konferensi pers evaluasi kinerja di Kantor Imigrasi Atambua, Kabupaten Belu perbatasan RI-RDTL, Rabu (3/12/2025) sore.
KATANTT.COM---Sejak bulan Januari hingga November 2025, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua mencatat kinerja positif dengan menerbitkan sebanyak 7.849 Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI).
"Penerbitan paspor terdiri dari 7.255 paspor dan 594 Pas Lintas Batas (PLB)," ujar Kepala Kantor Imigrasi Atambua, Putu Agus Eka Putra, didampingi Plt Kasi Tikim Abraham Jordan Ouw dalam konferensi pers evaluasi kinerja di Kantor Imigrasi Atambua, Kabupaten Belu perbatasan RI-RDTL, Rabu (3/12/2025) sore.
Dia menyampaikan penerbitan paspor didominasi paspor elektronik. "Sampai akhir November kemarin, kami telah terbitkan 3.039 paspor non-elektronik dan 4.216 paspor elektronik,” sebut Putu.
Kendati demikian pihaknya masih menerbitkan 318 paspor non-elektronik melalui diskresi untuk memudahkan masyarakat perbatasan. "Diskresi ini diberikan semata-mata untuk membantu warga kita di wilayah perbatasan, dengan biaya PNBP sebesar Rp 350.000 per paspor,” kata Putu.
Lanjut dia, selain layanan paspor, Kantor Imigrasi Atambua juga mencatat peningkatan layanan izin tinggal dan visa. Sepanjang Januari-November 2025, terdapat 2.886 permohonan visa.
“Pelayanan visa didominasi oleh Visa on Arrival (VoA) sebanyak 2.858 pemohon. Kami juga melayani satu pemohon golden visa yang merupakan program premium pemerintah untuk mendorong investasi,” jelas Putu.
Sementara itu, dari sisi pengelolaan anggaran, kinerja Imigrasi Atambua juga menunjukkan tren positif. Realisasi anggaran telah mencapai 91,90 persen dari pagu Rp 14,4 miliar. Total realisasi hingga November senilai Rp 13,3 miliar.
“Sisa pagu sekitar Rp 1,1 miliar disebabkan beberapa kegiatan yang pembayarannya dilakukan berdasarkan data riil bulanan, seperti gaji, tunjangan kinerja, uang makan, dan perjalanan dinas,” terang Putu.
Masih menurut dia, terkait kontribusi terhadap penerimaan negara juga meningkat signifikan. Pada November 2025, setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp 597.188.038, atau naik 11 persen dibandingkan Oktober.
"Kenaikan ini terdorong oleh meningkatnya volume layanan serta penegakan hukum keimigrasian," ungkap Putu.
Tambah dia, secara akumulatif, sejak Januari hingga November 2025, PNBP Imigrasi Atambua mencapai Rp 6,6 miliar. Angka ini telah melampaui target tahunan sebesar Rp 4,2 miliar bahkan sebelum memasuki Desember.
“Ini adalah capaian yang patut diapresiasi. Kontribusi PNBP terbesar berasal dari pendapatan paspor sebesar Rp 4 miliar, disusul pendapatan visa Rp 1,7 miliar, dan sisanya dari layanan keimigrasian lainnya,” pungkas Putu.