• Nusa Tenggara Timur

Uang Tiket Dipakai untuk Judi Online, Warga Fatufeto Dibekuk Polresta Kupang Kota

Imanuel Lodja | Rabu, 10/07/2024 06:47 WIB
Uang Tiket Dipakai untuk Judi Online, Warga Fatufeto Dibekuk Polresta Kupang Kota Tim Jatanras Polresta Kupang Kota, mengamankan AM, yang menggelapkan uang tiket utuk judi online.

KATANTT.COM--AM (38), warga Kelurahan Fatufeto, Kecamatan Alak, Kota Kupang diamankan tim Jatanras Polresta Kupang Kota. AM merupakan calo tiket penumpang kapal laut yang menipu sejumlah warga Kota Kupang.

AM diamankan pada Senin (8/7/2024) di di Jalan Pahlawan, Kelurahan Fatufeto, Kecamatan Alak, Kota Kupang. Ia ditangkap polisi berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/694/VII/2023/SPKT/Polresta Kupang Kota Polda NTT, tanggal 6 Juli 2024. Kasus ini dilaporkan korban Eunike Magdalena Tahun dan Adorius Waang ke Polresta Kupang Kota akhir pekan lalu.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan RJH Manurung membenarkan penangkapan ini. "Pelaku diamankan karena menipu para korban calon penumpang kapal laut dengan tujuan berbeda," ujar Aldinan RJH Manurung, Selasa (9/7/2024).

Para korban bertemu dengan pelaku. Pelaku kemudian minta uang untuk pembelian tiket keberangkatan untuk tujuan masing-masing dari korban, dengan jumlah uang yang berbeda-beda.

"Pelaku meminta uang dengan jumlah berbeda kepada para korban. Ia menjanjikan akan mendapatkan tiket kapal laut, namun tiket yang dijanjikan tidak dibeli oleh pelaku atau tidak ada," katanya.

Menindak lanjuti laporan polisi terkait tindak pidana penipuan ini, Subnit Jatanras kemudian melakukan penyelidikan. "Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui keberadaan pelaku, dan langsung diamankan di (Kelurahan) Fatufeto beserta barang bukti," tambahnya.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku khilaf. Terungkap kalau pelaku telah menggunakan uang tersebut untuk judi online. Karena kalah judi maka pelaku tidak dapat mengembalikan uang milik para korban tersebut.

Total kerugian yang dialami para korban berjumlah sekitar Rp 4.750.000. "Pelaku sudah ditahan di Polresta Kupang sambil menunggu proses hukum lebih lanjut," tandas Kapolresta Kupang Kota.

FOLLOW US