Ketua Bawaslu Belu, Agustinus Bau
KATANTT.COM---Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Belu layangkan surat himbauan kepada Hironimus Mau Luma Bakal Calon Bupati jalur perseorangan atau independen.
Diketahui, Hironimus Mau Luma berpasangan dengan Theodorus Manek Tefa sebagai Balon Wakil Bupati dengan tagline paket Roman yang siap bertarung di Pilkada serentak pada 27 November 2024 nanti.
Menurut Ketua Bawaslu Belu, Agustinus Bau, dalam surat himbauan yang dikirim hari ini diminta agar Balon Bupati Belu (berstatus ASN) untuk mengajukan permohonan cuti diluar tanggungan Negara.
Ditegaskan, terkait dengan pegawai ASN yang saat ini mencalonkan diri sebagai Gubernur-Wagub, Bupati-Wabup, Walikota-Wakil Walkot saat ini diwajibkan untuk mengajukan permohonan cuti diluar tanggungan Negara berdasarkan surat edaran KASN nomor 6 tahun 2023.
"Dan sebagai tindak lanjut dari surat BKN kepada Ketua KASN tanggal 4 Juni tahun 2024 nomor 3842/B-AU.02.01/SD/K/2024 yang menyebutkan bahwa bagi ASN yang ingin mencalonkan diri dalam Pemilu 2024 wajib mengajukan cuti diluar tanggungan Negara," terang Agus kepada awak media, Rabu (3/7/2024).
Kemudian itu juga ditegaskan dalam Surat Keputusan bersama lima Menteri tanggal 22 September tahun 2022, yang menekankan bahwa bagi ASN yang melakukan pendekatan dengan masyarakat khususnya perseorangan untuk mencalonkan dirinya maju dalam Pilkada wajib mengajukan permohonan cuti diluar tanggungan Negara.
"Menindak lanjuti itu, maka hari ini Bawaslu Belu keluarkan surat himbauan untuk yang bersangkutan mengurus cuti di luar tanggungan Negara. Hal itu untuk mencegah ketidaknetralan dalam pilkada 2024 dan juga menjaga netralitas," sebut Agus.
"Selain itu juga tindak lanjut dari SKB lima Kementerian termasuk Bawaslu yang ditetapkan pada 22 September 2022," sambung dia.
Masih menurut Agus, cuti diluar tanggungan Negara wajib, karena setiap ASN setelah mengikrarkan sumpah janji untuk menjadi ASN, maka segala ketentuan yang terkait sudah mengikat dirinya dan diwajibkan untuk melaksanakan segala ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Apabila sampai waktu tidak yang bersangkutan tidak permohonan urus cuti, maka konsekuensinya kita akan laporkan ke KASN untuk ditindaklanjuti dengan ketentuan yang berlaku," pungkas dia.