• Nusa Tenggara Timur

Penumpang Naik di Atas Kap, Satlantas Polresta Kupang Tindak Tegas Sopir Angkot

Imanuel Lodja | Senin, 20/05/2024 09:37 WIB
Penumpang Naik di Atas Kap, Satlantas Polresta Kupang Tindak Tegas Sopir Angkot Seorang penumpang yang masih di bawah umur malah duduk diatas kap kendaraan warna putih tersebut ketika melintas di Jalan Frans Seda dari arah bundaran PU melintasi depan Mako Polresta Kupang Kota hingga ke patung kirab Kelurahan Fatululi.

KATANTT.COM--Kesadaran sopir angkutan Kota (Angkot) di Kota Kupang, NTT masih memprihatinkan. Kebanyakan angkutan kota di Kota Kupang saat ini tidak memiliki kondektur sehingga menaikkan dan menurunkan penumpang menjadi tanggung jawab sepenuhnya bagi sopir.

Sopir juga sering lalai dengan keselamatan penumpang Angkot. Seperti yang terjadi pada Minggu (19/5/2024) petang. Sebuah angkutan kota warna putih nomor polisi DH 1080 HA yang melayani trayek Kupang-Walikota-Kuanino tidak taat aturan.

Seorang penumpang yang masih dibawah umur malah duduk diatas kap kendaraan warna putih tersebut ketika melintas di Jalan Frans Seda dari arah bundaran PU melintasi depan Mako Polresta Kupang Kota hingga ke patung kirab Kelurahan Fatululi.

Saat angkot berhenti di lampu merah patung kirab Fatululi tidak jauh dari pos polisi Fatululi, bocah yang mengenakan baju kaos putih yang diduga merupakan kondektur dadakan terlihat masih duduk santai di atas kap kendaraan tersebut.

Tindakan bocah yang diperkirakan berusia belasan tahun ini menjadi perhatian pengguna jalan yang lain saat berhenti di lampu merah Patung Kirab. Sang bocah ini baru turun dari kap kendaraan ketika kendaraan hendak melaju ke arah bundaran Kantor Gubernur NTT.

Warga yang mengetahui dan melihat peristiwa ini langsung melaporkan ke Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan RJH Manurung dan Kasat Lantas Polresta Kupang Kota, AKP Sudirman.
Kapolresta langsung memerintahkan Kasat Lantas untuk mencari angkutan tersebut dan menindak sopir kendaraan.

"Langsung ditindak Angkot sudah kita tilang dan amankan," ujar Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan RJH Manurung sekitar 30 menit pasca mendapat laporan ini.

Kasat Lantas Polresta Kupang Kota, AKP Sudirman dan anggota Satlantas Polresta Kupang Kota bergerak cepat mencari dan menemukan angkot tersebut. Kurang dari satu jam, angkot pun ditemukan dan sopir diarahkan ke kantor Satlantas Polresta Kupang Kota.

Angkot pun ditindak dan ditahan di kantor Satlantas Polresta Kupang Kota. "Angkot sudah ditahan dan sudah ditilang," ujar Kasat Lantas, AKP Sudirman, Minggu (19/5/2024) petang.

Tindakan tegas ini dilakukan agar sopir dan masyarakat taat serta tidak melakukan tindakan yang melanggar aturan dan membahayakan. "Biar jadi pelajaran dan jangan dianggap biasa," tegas Sudirman.

Anggota Polantas pun langsung menilang dan memberikan blanko tilang. "Semoga ini jadi pembelajaran berharga agar tidak mengulangi lagi perbuatannya," tambahnya.

Sopir pun dikenakan sejumlah pasal yakni pasal 281, 288 ayat (1), dan pasal 307 undang-undang lalu lintas. Anani P. Sabuna (19), sopir Angkot CS Trans nomor polisi DH 1080 HS mengaku kalau kurang hati-hati saat mengendarai kendaraan.

Warga Jalan Oeekam Kelurahan Sikumana, Kota Kupang ini mengaku kalau awalnya ia mencari penumpang dan memuat Andre. Dalam perjalanan, Andre justru bergantung di pintu keluar dan sopir mengetahuinya.

Sesampainya di lampu merah Patung Kirab Fatululi, Anani yang memperhatikan lampu merah menanyakan ke salah satu temannya Aldo soal keberadaan Andre yang sebelumnya bergantung di pintu kendaraan.

Aldo menyampaikan kepada Anani kalau Andre naik di atas kap mikrolet dan dari duduk sambil menunggu lampu merah.

Anani mengaku langsung keluar dan menegur Andre. Andre pun turun dari atas kap angkot dan Anani menyuruh Andre untuk duduk di dalam angkot dan jangan naik di atas kap mikrolet apalagi di dekat pos polisi.

FOLLOW US