• Nusa Tenggara Timur

Penyidik Direktorat Polairud Polda NTT Serahkan Tersangka Kepemilikan Bom Ikan ke Kejaksaan

Imanuel Lodja | Rabu, 20/03/2024 18:43 WIB
Penyidik Direktorat Polairud Polda NTT Serahkan Tersangka Kepemilikan Bom Ikan ke Kejaksaan Penyidik Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda NTT merampungkan berkas perkara kasus kepemilikan bom ikan rakitan.

KATANTT.COM--Penyidik Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda NTT merampungkan berkas perkara kasus kepemilikan bom ikan rakitan. Kasus ini ditangani pihak Dit Polairud Polda NTT sesuai laporan polisi nomor LP/A/01/2024/Ditpolairud Polda NTT.

Pihak kejaksaan pun menyatakan berkas perkara kasus ini lengkap sehingga dilakukan pelimpahan dan penyerahan ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao. "(Berkas Perkara) sudah tahap II (lengkap)," ujar Direktur Polairud Polda NTT, Kombes Pol Irwan Deffi Nasution, Selasa (19/2/2024) malam.

Penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud NTT kemudian menyerahkan 3 tersangka kepemilikan bom ikan rakitan ini ke Kejari Rote Ndao pada Selasa (19/3/2024). Tiga tersangka yang diserahkan ke Kejaksaan masing-masing EHT, YAD dan SYD.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 1 ayat (1) Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak jo pasal 53 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Dengan ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun," tegas Direktur Polairud Polda NTT, Kombes Pol Irwan Deffi Nasution.

Selain menyerahkan tersangka, pihak Dit Polairud Polda NTT juga menyerahkan barang bukti. "Seluruh barang bukti yang kita sita, kita serahkan ke pihak JPU Kejati NTT melalui JPU Kejari Rote Ndao," tambahnya.

Saat penangkapan, polisi menyita satu unit kapal motor, dua buah jerigen ukuran lima liter berisi serbuk pupuk masing-masing berat kurang lebih 4 kilogram.

Satu botol fanta berisi serbuk korek api, satu unit kompresor, satu pis selang kompresor panjang 90 meter, dua buah dakor, tiga buah kaca mata selam dan satu buah perahu dayung bahan fiber.

Ikut diamankan dua buah dayung kayu, dua buah serok/waring, dua buah gulung pemberat/timah, satu buah senter kepala warna kuning, tiga buah korek api gas, satu buah pipet/air mineral dan delapan buah coolbox.

Berkas perkara, tersangka dan barang bukti diterima oleh Samuel F. Naibaho, SH di ruangan Pidana Umum (Pidum) Kejari Rote Ndao. Dengan pelimpahan dan penyerahan ini, Direktorat Polairud Polda NTT berkomitmen memberantas tuntas bom ikan di wilayah hukum NTT.

"Kita memiliki komitmen untuk memberantas secara tuntas seluruh aksi penggunaan bom ikan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab," tegas Direktur Polairud Polda NTT, Kombes Pol Irwan Deffi Nasution.

Disebutkan pula kalau wilayah NTT memiliki terumbu karang yang sangat indah sehingga perlu dijaga dan dirawat. Akhir Januari 2024 lalu, pihak Direktorat Polairud Polda NTT mengamankan kapal `Kasih Karunia` di wilayah perairan Tanjung Oepao, Kabupaten Rote Ndao.

Polisi juga mengamankan EHT, YAD dan SYD yang merupakan warga asal Desa Pukuafu, Kecamatan Landu Leko, Kabupaten Rote Ndao.

Kapal dan ketiga nelayan ini diamankan saat patroli rutin crew KP Pomana XXII-3017.
"Crew KP Pomana XXII-3017 melakukan patroli rutin menggunakan RIB KP Pomana XXII-3017 T dan menemukan kapal yang membawa bahan peledak," ujar Direktur Polairud Polda NTT, Kombes Pol Irwan Deffi Nasution, SIK MH saat dikonfirmasi Selasa (23/1/2024) malam.

Saat diamankan polisi, EHT Cs membawa dua buah jerigen bahan peledak siap pakai yang akan digunakan menangkap ikan di perairan Keka, Kabupaten Rote Ndao.

Ketiga nelayan ini dibawa ke Kapal KP Pomana XXII-3017 di dermaga Papela, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao guna proses hukum lebih lanjut oleh penyidik Dit Polairud Polda NTT.

"Mereka merakit bom ikan dengan biaya murah untuk membuat bom ikan dengan hasil penangkapan ikan sangat banyak serta mendapatkan keuntungan pribadi," katanya.

Ia menghimbau agar nelayan tidak menangkap ikan dengan bahan peledak karena merusak biota laut. Ia juga mengingatkan akan menindak tegas setiap oknum yang menangkap ikan dengan bahan peledam atau bom ikan rakitan.

FOLLOW US