• Nusa Tenggara Timur

Anggota Yonif 743 Kupang Babak Belur Dikeroyok Sekelompok Pemuda di Pasir Panjang

Imanuel Lodja | Senin, 18/03/2024 14:42 WIB
Anggota Yonif 743 Kupang Babak Belur Dikeroyok Sekelompok Pemuda di Pasir Panjang Para pelaku pengeroyokan anggota TNI AD Yonif 743/PSY Kupang yang diamankan anggota Polsek Kelapa Lima guna diproses hukum.

KATANTT.COM--Prada Yohanis Makias Harut Hurit (23), anggota TNI AD dari Batalyon Infanteri (Yonif) 743/PSY Kupang dikeroyok sekelompok pemuda, di depan Klinik Dewanta, Jalan Ainiba, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, Minggu (17/3/2024) pagi.

Pengeroyokan yang terjadi saat korban Yohanis dan temannya sedang duduk ngobrol di depan Klinik Dewanta, Kelurahan Pasir Panjang.

Salah seorang pelaku Renaldi De Ola (21), warga Jalan Ainiba, RT 009/RW 003, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang melintas dengan menggunakan sepeda motor Suzuki Satria, sambil menggeber-geber sepeda motor, yang mengeluarkan suara bising.
Korban lalu menegur pelaku. Rupanya Renaldi tidak terima ditegur korban.

Beberapa saat kemudian, pelaku Renaldi memanggil teman-temannya dan mengeroyok korban.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan RJH Manurung yang dihubungi Senin (18/3/2024) membenarkan kejadian ini.

"Korban saat itu bersama temannya sedang duduk ngobrol di depan Klinik Dewanta. Pelaku melintas sambil menggeber sepeda motor yang mengeluarkan suara bising, kemudian ditegur oleh korban, dan beberapa saat kemudian terjadi pengeroyokan," urai Kapolresta Kupang Kota.

Saat itu korban sedang bersama temannya sedang duduk ngobrol di depan klinik sambil menjaga adiknya yang sedang di rawat di Klinik Dewanta. Karena tidak terima ditegur, beberapa saat kemudian datang pelaku Renaldi bersama teman-temannya dan melakukan pengeroyokan terhadap korban.

Anggota piket Polsek Kota Lama yang mendapat laporan, langsung mendatangi lokasi kejadian dan menghubungi piket Polresta Kupang Kota dan piket Detasemen Polisi Militer (Denpom) TNI AD Kupang.

Kapolsek Kota Lama, AKP Jemmy O. Noke dan piket Denpom TNI AD yang datang ke TKP, langsung melakukan koordinasi terkait kejadian pengeroyokan tersebut. Polisi dan TNI kemudian mengamankan para pelaku ke Polresta Kupang Kota untuk diproses hukum lebih lanjut.

Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami rasa sakit dan bengkak di kepala sebelah kiri, serta luka di bagian bawah mata sebelah kiri. Selain mengamankan Renaldi, polisi juga mengamankan pelaku lainnya yakni Sadrak Metio Takela (19), Yohanis Iknasius Benau (21), Alexander Anto Klau (20) dan Muhamad Djen (19).

Yohanus Iknasius merupakan seorang Satpam. Sementara Muhamad Djen merupakan warga Kelurahan Merdeka Kota Kupang.

Kelima pelaku terancam dengan pidana sesuai KUH Pidana pasal 170 ayat 1, subsider pasal 351 ayat 1, jo pasal 55 ayat 1 ke 1e, dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
Korban dan para pelaku telah diserahkan ke piket Polresta Kupang Kota.

FOLLOW US