• Nusa Tenggara Timur

Kapolres Sumba Barat Sebut Kasus Penganiayaan Dipicu Saling Ejek

Imanuel Lodja | Selasa, 26/03/2024 07:21 WIB
Kapolres Sumba Barat Sebut Kasus Penganiayaan Dipicu Saling Ejek ilustrasi_pengeroyokan

KATANTT.COM--Kapolres Sumba Barat, AKBP Benny Miniani Arief, SIK memastikan kejadian yang terjadi di Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat akhir pekan lalu bukan karena masalah taruhan.

Ia menegaskan kalau kasus tersebut dipicu saling ejek antara pemuda yang berujung penganiayaan dan pengeroyokan. Penyidik Satuan Reskrim Polres Sumba Barat pun sudah menangani kasus ini dengan meminta keterangan dari sejumlah saksi.

"Sepertinya tidak ada hal yang dimaksud penganiayaan karena taruhan. Yang ada penganiayaan karena saling ejek," ujar Kapolres Sumba Barat saat dikonfirmasi, Senin (25/3/2024) siang.

Kapolres menjelaskan kalau kejadian penganiayaan ini benar terjadi pada Sabtu (23/3/2024) malam sekitar pukul 23.30 wita. Kasus penganiayaan berat ini terjadi di Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat, NTT akhir pekan lalu yang mengakibatkan dua orang warga mengalami luka berat karena saling serang.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi di Polres Sumba Barat. dua belah pihak saling lapor dan polisi pun memproses laporan polisi ini.

Laporan pertama disampaikan kerabat korban Alfonsus Engki Bani (21), warga Kampung Tarung, Kelurahan Sobawawi, Kecamatan Loli, Kabupaten Sumba Barat.

Ia melaporkan kasus penganiayaan yang terjadi di depan warung makan Hoka Bento di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Maliti, Kecamatan Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat.

Korban Alfonsus mengaku dianiaya pada Sabtu (23/3/2024) malam sekitar pukul 23.30 wita. Ia melaporkan Nofrianto Heingu Jowa (20), warga Kampung Kabunu, Desa Hupu Mada, Kecamatan Wanokaka, Kabupaten Sumba Barat.

Korban Alfonsus mengalami luka pada dahi hingga kepala serta luka pada tangan kiri bagian lengan. Sementara terlapor Nofrianto mengalami luka pada kepala bagian kiri atas dan bagian kanan belakang serta memar pada wajah.

Korban mengaku kalau pada Sabtu tengah malam ia dari arah jalan pasar lama dari Jalan Pisang, Kelurahan Wailiang, Kecamatan Kota Waikabubak dan hendak ke Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Maliti, Kabupaten Sumba Barat.

Namun saat tiba di depan warung makan Hoka Bento, terlapor bersama rekannya mengejek korban dengan meneriaki korban. Korban kemudian memutar balik kendaraan nya dan menghampiri terlapor bersama kawan-kawannya serta korban menanyakan alasan terlapor cs meneriaki dan mengejek korban.

Hal ini menimbulkan cekcok dan pertengkaran mulut antara korban dengan terlapor dan kawan-kawannya. Terlapor kemudian mendekati korban dan langsung mengayunkan parang ke arah korban yang mengenai kepala korban. Hal ini mengakibatkan korban mengalami luka pada bagian dahi sampai kepala.

Disaat yang sama, sejumlah rekan korban datang dan menganiaya terlapor hingga terlapor Nofianto tidak sadarkan diri. Baik korban dan terlapor kemudian dibawa ke RSUD Waikabubak untuk mendapatkan perawatan medis. Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Sumba Barat.

Laporan ini tertuang dalam laporan polisi nomor: LP/B/38/III/2024/SPKT/Polres Sumba Barat/Polda Nusa Tenggara Timur, tanggal 24 Maret 2024. Robertus Talo Popo Bani (27) yang juga kerabat korban mengaku kalau korban Alfonsus Hengki Bani dianiaya oleh Nofrianto Heingu Jowa karena adanya kesalahpahaman antara korban dan pelaku.

Ia menyebutkan kalau ada salah paham antara korban bersama dengan teman terlapor sehingga keduanya berkelahi. Tanpa disadari, datang terlapor dari arah belakang korban dan langsung memotong korban menggunakan parang sehingga korban mengalami luka robek di bagian kepala sebelah kanan dan tangan kiri bagian lengan kiri mengalami luka robek.

Laporan lain disampaikan Matius M. Lobu (60), warga Kampung Harena, Desa. Hupu mada, kecamatan Wanokaka, kabupaten Sumba Barat.

Ia melaporkan kasus penganiayaan yang dialami Nofrianto Heingu Jowa yang terjadi pada Sabtu (23/3/2024) tengah malam di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Wailiang, Kecamatan Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat.

Laporan kasus ini tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/39/III/2024/SPKT/Polres Sumba Barat/Polda Nusa Tenggara Timur, tanggal 24 Maret 2024. Namun pelapor mengakui tidak mengetahui pelaku penganiayaan karena masih diselidiki.

Ia menyebutkan kalau awalnya korban Nofrianto bersama rekannya Kornelis Haba berangkat dari Kecamatan Wanokaka menuju kota Waikabubak pada Sabtu malam menggunakan sepeda motor.
Saat tiba di Kota Waikabubak, tepatnya di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Wailiang, Kecamatan Kota Waikabubak, kabupaten Sumba Barat. korban dianiaya beberapa orang.

Matus sendiri mengaku mendapatkan informasi pasca kejadian ini. Ia mengaku kalau saat itu terjadi perkelahian dengan orang yang tidak dikenal sehingga korban Nofrianto mengalami luka robek di bagian kepala.

Perkelahian ini dipicu salah paham yang terjadi sejak beberapa bulan lalu antara pemuda dari Wanokaka dan pemuda Kampung Tarung-Waikabubak.

Nofrianto pun mencabut parang dan membacok korban Alfonsus. Pasca membacok Alfonsus, Ia berusaha kabur dan melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Namun massa sempat menarik baju Nofrianto sehingga terjatuh dari boncengan dan langsung dianiaya massa di sekitar lokasi kejadian.

FOLLOW US