• Nusa Tenggara Timur

DPO Kasus Cabul di Sabu Raijua Diringkus Tim Tabur Kejati NTT di Tarus

Imanuel Lodja | Sabtu, 20/04/2024 07:45 WIB
 DPO Kasus Cabul di Sabu Raijua Diringkus Tim Tabur Kejati NTT di Tarus DPO Kasus pencabulan berinisial Julius Djami Djo alias Madoke saat diringkus Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejari NTT di salah satu kios di Kelurahan Tarus Kabupaten Kupang, Jumat (19/4/2024).

KATANTT.COM--Julius Djami Djo alias Madoke ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (19/4/2024).

Madoke merupakan buronan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Sabu Raijua atas tindak pidana melakukan kekerasan, ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Madoke ditangkap sekitar pukul 09.20 Wita di Kelurahan Nunbaun Sabu, Kecamatan Alak, Kota Kupang. Penangkapan dipimpin Umbu Hina Marawali, SH, MH, Kasi E Kejati NTT beserta tim.

"Tim Tabur Kejaksaan Tinggi NTT telah berhasil mengamankan DPO asal Kejaksaan Negeri Kabupaten Sabu Raijua Julius Djami Djo alias Madoke (35) yang juga warga RT 005/RW 003, Desa Waduwalla, Kecamatan Sabu Liae, Kabupaten Sabu Raijua," kata Kepala Seksi Penerangan Umum Kejaksaan Tinggi NTT, AA Raka Putra Dharmana, SH MH, Jumat (19/4/2024).

Terpidana Madoke ditetapkan masuk dalam DPO berdasarkan surat permohonan pembaruan data daftar DPO Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sabu Raijua nomor: R-35 /N.3.26/Dip.4/12/2023 tanggal 4 Desember 2023.

"Karena terpidana Julius Djami Djo alias Madoke harus dieksekusi setelah permohonan kasasi ditolak berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI 1590 K/Pid.Sus/2022 tanggal 31 Mei 2022," tandasnya," katanya.

Hal ini diperkuat dengan putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 148/PID/2021/PT KPG tanggal 29 Oktober 2021 yang menguatkan putusan PN Kupang nomor 138/Pid.Sus/2021/PN Kpg tanggal 11 Oktober 2021 dan Putusan Mahkamah Agung RI 1590 K/Pid.Sus/2022 tanggal 31 Mei 2022.

Terpidana Madoke dinyatakan bersalah karena tindak pidana melakukan kekerasan, ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Hal ini diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (1) jo pasal 76D UU 35/2014 tentang perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak jo UU 17/2016 tentang Penetapan Perpu UU 1/ 2016 tentang perubahan kedua UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Atas perbuatan ini, terpidana djiatuhi hukuman penjara selama 10 tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan ditambah dengan denda sebesar Rp 100.000.000 subsidair 6 bulan kurungan penjara.

Sebelumnya, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur telah beberapa kali berusaha mencari dan mengamankan Madoke. Pada Selasa (27/2/2024) sekitar pukul 14.00 Wita, tim sempat hendak menangkap Madoke di Desa Tarus, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.

Tim Tabur Kejaksaan Tinggi NTT saat itu dipimpin oleh Asintel Kejati NTT, Bambang Dwi Murcolono, SH MH dan didampingi Kasi E Kejati NTT, Umbu Hina Marawali, SH, MH.

Saat itu tim Tabur Kejati NTT mencari Madoke di sekitar lokasi yang diduga menjadi tempat tinggal Madoke. Hingga pukul 18.30 Wita, Madoke tidak ditemukan.

Kamis (29/2/2024) sekitar pukul 17.10 Wita, tim Tabur Kejati NTT kembali mencari Madoke di Kecamatan Alak, Kota Kupang karena tim mendapat informasi soal keberadaan Madoke di Kecamatan Alak.

Hingga pukul 18.00 wita, terpidana tidak ditemukan di lokasi tersebut Upaya pencarian kembali dilakukan pada Jumat, 15 Maret 2024 hingga Sabtu 16 Maret 2014.

Tim Tabur Kejati NTT mendapatkan informasi jika Madoke berada di Kelurahan Benpasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Ketika Tim Tabur Kejati NTT ke lokasi tersebut, Madoke tidak juga ditemukan.

Akhirnya pada Jumat, 19 April 2024 sekitar pukul 09.20 Wita, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi NTT dipimpin Umbu Hina Marawali, SH, MH, berhasil mengamankan DPO Madoke di Kelurahan Numbaun Sabu, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

Saat diamankan, Madoke bersikap kooperatif sehingga langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi NTT. Madoke diserahterimakan kepada Tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Sabu Raijua untuk dieksekusi ke Lapas Kelas II A Kupang.

Raka menyebutkan kalau melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.

FOLLOW US