• Nusa Tenggara Timur

Ketua Araksi NTT Divonis Bebas, JPU Ajukan Kasasi ke MA

Imanuel Lodja | Kamis, 07/09/2023 06:11 WIB
 Ketua Araksi NTT Divonis Bebas, JPU Ajukan Kasasi ke MA Ketua Araksi NTT, Alfred Baun mengikuti sidang putusan perkara laporan palsu yang oleh majelis hakim menjatuhkan vonis bebas di PN Kupang, Selasa (5/9/2023).

KATANTT.COM--Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kupang menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa kasus dugaan laporan palsu Ketua Araksi NTT, Alfred Baun.

Dalam sidang Tipikor melanggar pasal 23 UU Tipikor yang berlangsung pada, Selasa, 5 September 2023 di Pengadilan Negeri Kupang dengan agenda pembacaan putusan ini, Ketua ARAKSI NTT, Alfred Baun divonis bebas.

Majelis hakim menyatakan terdakwa Alfred Baun yang didampingi penasihat hukumnya, Jemy Haekase, SH, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim, Sarlota Suek, SH, dengan majelis hakim anggota, Yulius Eka Setiawan, SH, MH, dan Lizbet Adelina, SH, dengan panitera pengganti, Dian Ekawati Septory, SH serta JPU, Andrew Keya, SH.

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andrew P. Keya, SH, pasca pelaksanaan sidang tersebut, Selasa,(5/9/2023) menyatakan akan mengajukan kasasi.

“Sikap kami yaitu, kami menyatakan kasasi terhadap putusan yang dibacakan majelis hakim perkara terdakwa Alfred Baun tersebut," ujarnya.

Pada prinsipnya, JPU menghargai putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang itu. Meskipun demikian, kata Andrew, dirinya mengaku memiliki persepsi yang berbeda perihal analisa yuridis terhadap fakta-fakta yang terungkap.

Oleh karena itu, JPU menyatakan sikap untuk mengajukan kasasi atas perkara ini. “Pada prinsipnya kami menghargai Putusan Majelis Hakim, namun kita berbeda persepsi mengenai analisa yuridis terhadap fakta-fakta yang terungkap. Kita berbeda pendapat dan untuk itu kami ajukan kasasi," ungkapnya.

Menurut Andrew, aspek-aspek yang menjadi alasan JPU menyatakan kasasi yakni majelis hakim tidak secara komprehensif mempertimbangkan seluruh fakta yang berkaitan dengan actus reus maupun mensrea dari terdakwa Alfred Baun, baik itu perbuatan Alfred Baun maupun niat yang menyertai dia serta keadaan-keadaan yang ada di sekeliling.
"Yang secara lebih rinci akan kami susun di memori Kasasi nantinya," pungkasnya.

Dikatakan Andrew, untuk menyusun memori Kasasi secara komprehensif, JPU akan segera bersurat ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang untuk meminta salinan putusan lengkap.

FOLLOW US