• Nusa Tenggara Timur

AJI Kupang Dukung AJI Indonesia Terkait Darurat Demokrasi di Era Presiden Jokowi

Reli Hendrikus | Selasa, 13/02/2024 14:46 WIB
AJI Kupang Dukung AJI Indonesia Terkait Darurat Demokrasi di Era Presiden Jokowi logo Aliansi Jurnalis Independen (AJI)

KATANTT.COM--Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kupang tegak lurus dengan AJI Indonesia terkait Darurat Demokrasi pada Pemilu 2024 yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo. Karena itu AJI Kupang mendukung penuh AJI Indonesia dan 40 AJI Kota lainnya yang meminta Presiden Joko Widodo berhenti merusak demokrasi dan melindungi kebebasan pers sepenuhnya.

"AJI Kupang tegak lurus dengan AJI Indonesia dan 40 AJI Kota yang mendesak Presiden Joko Widodo untuk berhenti merusak demokrasi dan wajib melindungi kebebasan pers. AJI sejak kelahiran di era reformasi memiliki visi dan misi utama yakni memperjuangkan kebebasan pers," kata Ketua AJI Kupang, Djemi Amnifu pada Diskusi Terbatas AJI Kupang di Cafe Suka Roti di Kelurahan Oesapa Selatan Kecamatan Kelapa Lima, Senin (12/2/2024).

Pernyataan senada diungkapkan Koordinator Devisi Penidikan AJI Kupang, Labu Nggiku Mbuhang, dan Koordinator Devisi Gender, Riflan Hayon bersama anggota Divisi Pendidikan, Lidya Radja. Pers menurut AJI Kupang harus dilindungi dan bebas dari kepentingan politik sebagai mana peran strategisnya sebagai salah pilar demokrasi.

Sementara AJI Indonesia dan 40 AJI Kota dalam pernyataan sikapnya tertanggal 10 Februari 2024 yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo dan oligarkhinya menyatakan menyatakan Indonesia telah mengalami kemunduran demokrasi yang luar biasa di bawahkepemimpinan Presiden Joko Widodo.

Penghormatan terhadap hak asasi manusia diabaikan demi mempertahankan investasi yang menguntungkan oligarki. Kepemimpinan Presiden Jokowi yang anti-demokrasi telah ditunjukkan dengan pengesahaan sejumlah undang-undang yang justru mengancam HAM dan memperlemah
institusi demokrasi mulai dari Perpres jabatan fungsional TNI, revisi UU KPK,UU Cipta Kerja, Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik, ang masih memuat pasal-pasal berbahaya bagi kebebasan berekspresi dan kebebasan
pers.

Represi dan kriminalisasi terhadap kritik dan pembela hak asasi manusia telah mempersempit ruang kebebasan sipil. Alih-alih mendengarkan aspirasi rakyat, masyarakat sipil yang berunjuk rasa atas berbagai undang-undang yang mengancam itu, justru ditindak dengan kekerasan. Alih-alih mengakomodir masukan dari rakyat, aktivis yang mengkritik kebijakan justru diancam dengan pasal-pasal pidana.

Di bawah rezim Jokowi pula, kebebasan pers mencapai situasi kritis. Pada 2023, 89 kasus serangan menargetkan jurnalis dan media, tertinggi sepanjang satu dekade. Kekerasan demi kekerasan yang terjadi tanpa diikuti penyelidikan yang serius dan imparsial, mengakibatkan siklus kekerasan pada jurnalis tak pernah berhenti.

Oligarki media masih mencengkeram kuat sehingga mengintervensi independensi pers, UU Cipta Kerja memberangus kesejahteraan pekerja termasuk jurnalis, UU ITE disalahgunakan untuk mengancam 38 jurnalis. Kebebasan pers dikukung saat perannya jauh lebih dibutuhkan di tengah demokrasi yang turun.

Saat ini, Presiden Jokowi makin menunjukkan ambisinya melanggengkan kekuasaan dengan cara yang kotor: melemahkan Mahkamah Konstitusi yang kemudian melahirkan politik dinasti, menyalahgunakan sumber daya negara dan mengintimidasi oposisi. Rezim Jokowi mengabaikan pentingnya Pemilu yang jujur, adil dan berintegritas.

Tidak ada demokrasi dalam pemilu yang cacat. Tidak ada kebebasan pers jika demokrasinya mati. Maka, AJI Indonesia bersama 40 AJI Kota menyatakan sikap:

1. Presiden Jokowi harus berhenti menyalahgunakan kekuasaan karena merusak demokrasi dan integritas pemilu.
2. Menghentikan berbagai jenis kekerasan terhadap masyarakat sipil yang menyampaikan ekspresi serta mengawasi integritas pemilu.
3. Memastikan pers dapat bekerja secara independen dan bebas dari kekerasan, kriminalisasi serta intervensi kepentingan politik.

FOLLOW US