• Nasional

AJI Desak Media Hentikan Pemberitaan yang Memperkuat Persekusi Mahasiswa di jakarta

Reli Hendrikus | Jum'at, 05/06/2026 14:08 WIB
AJI Desak Media Hentikan Pemberitaan yang Memperkuat Persekusi Mahasiswa di jakarta Logo AJI Indonesia

KATANTT.COM--Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mendesak media massa menghentikan pemberitaan yang memperkuat stigma dan persekusi terhadap mahasiswa dengan ragam identitas gender, termasuk kasus di Politeknik Negeri Jakarta (PNJ).

Desakan ini muncul setelah AJI Indonesia menemukan maraknya pemberitaan media massa yang bernada menghakimi, sensasional, dan mengeksploitasi identitas gender mahasiswa tersebut.

Bidang Gender, Anak, dan Kelompok Marjinal AJI Indonesia memantau sejumlah pemberitaan media massa menggunakan diksi sensasional yang menyudutkan, mengumbar informasi pribadi korban tanpa persetujuan (doxing) dan menyinggung orientasi seksual dan ekspresi gender mahasiswa yang tidak berhubungan dengan kepentingan publik.

Judul-judul berita yang bombastis itu secara sepihak menempatkan ragam identitas gender mahasiswa seolah-olah sebagai tindakan kriminal atau aib yang sah untuk dipersekusi. Mengafirmasi persekusi minoritas gender bisa melegitimasi kebencian dan kekerasan.

Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida menegaskan kebebasan pers tidak dapat dipisahkan dari penghormatan terhadap martabat manusia. Wartawan memiliki tanggung jawab etis untuk tidak mereproduksi prasangka, stereotip, maupun diskriminasi terhadap perempuan, kelompok minoritas, dan kelompok rentan lainnya.

Media massa yang membiarkan diskriminasi dalam pemberitaan bukan hanya melanggar Kode Etik Jurnalistik, tetapi juga berpotensi memperkuat ketidakadilan sosial di masyarakat. Jurnalisme harus berpihak pada kebenaran, bukan prasangka.” Kata Nany Afrida.

AJI mengidentifikasi sejumlah pasal dalam Kode Etik Jurnalistik yang diabaikan oleh media massa yakni: Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik: Wartawan Indonesia wajib menempuh cara-cara yang profesional, termasuk menghormati hak privasi.

Menyebutkan identitas gender mahasiswa seolah-olah sebagai pelaku kriminal bertentangan keras dengan pasal ini. Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik: Wartawan Indonesia harus selalu menguji informasi, memberitakan secara seimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Opini menghakimi dalam pemberitaan kasus ini melanggar prinsip dasar tersebut. Pasal 8 Kode Etik Jurnalistik: Wartawan tidak boleh menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi atas dasar perbedaan jenis kelamin maupun gender, serta dilarang merendahkan martabat orang yang lemah.

Pasal 9 Kode Etik Jurnalistik: Wartawan wajib menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali jika hal tersebut untuk kepentingan publik. 

Selain pelanggaran Kode Etik Jurnalistik, pemberitaan tersebut mengabaikan Pedoman Pemberitaan Isu Keberagaman yang dikeluarkan Dewan Pers pada Tahun 2023.

Selain itu, pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengamanatkan pers nasional menegakkan nilai dasar demokrasi, supremasi hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), serta menghormati kebhinekaan.  Aturan ini memastikan agar pemberitaan adil, setara, dan tidak diskriminatif terhadap keberagaman gender, ras, suku, maupun agama.

Pers diwajibkan memiliki sikap hormat terhadap keberagaman yang tercermin mulai dari pemilihan ide, pelaksanaan liputan, hingga penulisan berita dengan menggunakan prinsip-prinsip HAM, gender, dan mengutamakan kemanusiaan. Pemberitaan media massa yang bias akan memperburuk stigma dan mempengaruhi pola pikir masyarakat terhadap kelompok minoritas gender dan seksual.

AJI Indonesia mendorong jurnalis menghasilkan karya jurnalistik yang memperhatikan keadilan dan kesetaraan bagi semua kelompok, termasuk minoritas gender dan seksual. Melalui narasi yang lebih berimbang dan berkeadilan, jurnalis ikut membangun masyarakat yang lebih inklusif, di mana setiap suara didengar dan dihargai tanpa prasangka.

Pemberitaan yang tidak menghormati keberagaman identitas gender dapat memicu ujaran kebencian, stigma, diskriminasi, hingga kekerasan fisik. Pemberitaan itu sangat berbahaya bila pemerintah dan masyarakat menggunakannya sebagai rujukan. Segala bentuk ujaran kebencian dan perbuatan diskriminatif tersebut membuat kelompok minoritas gender dan seksual makin terpinggirkan, serta kehilangan hak dan kesempatannya untuk berperan dalam kehidupan bermasyarakat.

“Jurnalis memiliki kekuatan untuk mengubah persepsi publik sehingga seharusnya menghindari stigma, stereotip, dan diskriminasi,” kata Ketua Bidang Gender, Anak, dan Kelompok Marjinal AJI Indonesia, Shinta Maharani.

Apalagi, Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia atau DUHAM menjamin setiap orang mendapat perlakuan sama dalam mengekspresikan dirinya.

Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 secara tegas menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Dalam menjalankan fungsinya, pers berkewajiban menghormati hak konstitusional tersebut dengan memperlakukan setiap kelompok masyarakat, termasuk minoritas gender, secara adil dan setara.

Peradilan oleh pers bisa menyebabkan mahasiswa menjadi korban persekusi tanpa proses pemeriksaan yang adil. Adapun, pasal 4 UU/20/ 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengatur tentang Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan.Pasal itu menekankan penyelenggaraan pendidikan yang demokratis, berkeadilan, dan non-diskriminatif, dengan menjunjung tinggi HAM.

Berdasarkan konsensus internasional, Badan Kesehatan Dunia (WHO) Perserikatan Bangsa-Bangsa sejak Tahun 1990 telah menghapus homoseksualitas dari daftar gangguan jiwa. Sejalan dengan itu, Dewan HAM PBB pada 2015 mengeluarkan resolusi yang menyerukan agar negara-negara anggota melindungi kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, Interseks, dan Queer (LGBTIQ) dari segala bentuk diskriminasi dan kekerasan.

Dewan HAM PBB juga meminta negara anggotanya mencabut berbagai aturan atau kebijakan yang diskriminatif terhadap kelompok minoritas dengan ragam identitas gender. Indonesia merupakan anggota aktif Dewan HAM PBB.

Berdasarkan situasi tersebut, AJI Indonesia menyatakan sikap:

1. Mendesak media massa menghindari pemberitaan bernada menghakimi, sensasional, dan mengeksploitasi identitas gender mahasiswa PNJ.

2. Mengingatkan setiap jurnalis menjadikan prinsip HAM, keadilan gender, dan Pedoman Pemberitaan Isu Keberagaman Dewan Pers sebagai pedoman dalam peliputan.

3. Mengajak masyarakat yang menemukan pemberitaan media yang melanggar Kode Etik Jurnalistik untuk aktif melapor ke Dewan Pers. Pengaduan dapat dilakukan dengan mengunjungi situs resmi dewanpers.or.id, mengunduh formulir di laman data pengaduan (dewanpers.or.id/datapengaduan/form), lalu mengirimkannya melalui email ke [email protected].

4. Meminta Dewan Pers untuk memantau, memeriksa, dan memberikan sanksi tegas kepada media massa yang terbukti melanggar Kode Etik Jurnalistik dalam isu ini. 

3

FOLLOW US